STRATEGIMEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PELAYANAN PUBLIK Jum'at, 31 Januari 2020 - Kgs. Chris Fither Pelayanan publik sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar, salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, secara
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian saya dalam perumusan perubahan UUD 1945 dalam rapat PAH I BP MPR adalah rumusan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang ada sekarang. Rumusan Pasal I Ayat 2 tersebut berbunyi "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Implikasi dari bertakunya Pasal I Ayat 2 tersebut adalah perubahan struktur lembaga-lembaga negara setelah perubahan UUD 1945. Sekarang tidak tagi dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga- lembaga negara yang memiliki fungsi perwakilan dan yang tidak memilikinya. Pasal I Ayat 2 tersebut memuat dua prinsip. Pertama, prinsip kedautatan rakyat atau demokrasi, yang terdapat dalam kalimat "kedaulatan ada di tangan rakyat." Kedua, prinsip negara hukum atau konstitusionalisme, yang tersirat dalam kalimat "dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Paduan dari kedua prinsip tersebut menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat di dalam pelaksanaan sebuah sistem kenegaraan harus ada koridor dan batas-batasnya. Tanpa itu, kedautatan rakyat bisa digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks kedaulatan rakyat ini, ada dua hal yang harus dibedakan; kedaulatan yang masih berada di tangan rakyat dan kedaulatan yang telah dilimpahkan kepada atau dilaksanakan dalam kerangka Undang-Undang Dasar. Sebagai sebuah potensi, kedaulatan ada di tangan rakyat" masih tetap eksis dalam genggaman rakyat. Namun, begitu kedautatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, maka lembaga-lembaga negara tersebut tidak boleh melaksanakan kedaulatan itu tanpa batas. Batas-batasnya sudah ditentukan oleh UUD. Dengan demikian, demokrasi berjalan berdasarkan atas hukum karena dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara dimensi lain dalam kedaulatan rakyat dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 2. Mengacu pada ketentuan tersebut, di dalam UUD 1945 dikenal dua macam kedaulatan langsung, di mana rakyat melakukan secara langsung kedaulatannya. Kedua, kedaulatan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan. Terkait kedaulatan langsung, dalam UUD telah diatur soal pemilihan umum Pemilu. Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung. Dalam pemilu rakyat memilih anggota DPR/DPRD, DPD, dan juga Presiden dan Wakil dilaksanakan secara langsung, proses berikutnya, menurut Konstitusi, kedaulatan dilakukan oleh badan perwakilan. Dan di Indonesia ada tiga lembaga perwakilan, Persoalannya kemudian adalah siapa yang disebut badan perwakilan? Dalam memahami lembaga perwakilan menurut UUD, orang tidak bisa terpaku pada adanya kata "perwakilan" dalam nama sebuah lembaga; seperti Dewan PerwakiLan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Presiden adalah juga manifestasi dari perwakilan karena Presiden dipilih langsung. Oleh karenanya, pilar dari Lembaga perwakilan, yang melaksanakan kedaulatan setelah kedaulatan langsung, adalah tiga lembaga; DPR, DPD, dan Presiden. Lembaga perwakilan DPR dan lembaga perwakilan Presiden yang orang-orangnya dipilih langsung oleh rakyat bertemu membentuk undang-undang. Setanjutnya, lembaga perwakilan DPR dan Lembaga perwakilan DPD yang orang-orangnya dipilih langsung bertemu dalam forum yang bernama MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar. Singkatnya, DPR, DPD, dan Presiden adalah lembaga-lembaga Negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan. Ini adalah sebuah bangunan sistem kenegaraan yang menganut sistem Hukum dan mestinya sistem tersebut sebagai kontinuitas dalam sebuah arus yang mengalir. Kedaulatan pertama berasal dari rakyat. Namun, adalah sebuah anomali jika rakyat metaksanakan tugasnya tersebut setiap hari. Itu tidak mungkin. dalam salah satu teori demokrasi dikatakan tentang pemerintahan oleh yang banyak rule of the majority. Kalau yang banyak yang memerintah, lantas siapa yang diperintah? Tidak mungkin yang diperintah yang sedikit. Teori rule of the majority sejatinya menyiratkan ide tentang kedaulatan rakyat. Yang disebut majority dan minority adalah mereka yang mewakili rakyat dalam lembaga-lembaga perwakilan. Pada saat kedaulatan dilakukan oleh lembaga perwakilan terdapat benang merah yang menghubungkan pada kedaulatan langsung, yakni bahwa rakyat secara tangsung memilih orang yang duduk di tembaga perwakilan. Anggota perwakilan tidak lagi bertumpu pada satu lembaga seperti MPR seperti yang terjadi sebelumnya. Pilar perwakilan ada tiga; DPR, DPD, dan Presiden. Hal ini karena mereka semua dipilih langsung oleh itu, lembaga-lembaga lain seperti BPK, MA, MK, dan lainnya bukan pelaksana kedaulatan langsung. Lembaga-lembaga itu hanya melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Ada lembaga yang berfungsi menegakkan rule of law, yakni lembaga-lembaga pelaku kekuasaan kehakiman. Ada pula lembaga yang berfungsi mengontrol terpenuhinya kriteria tersetenggaranya sebuah sistem good governance, yakni BPK. Pertanyaannya adalah bagaimana hubungan antara lembaga perwakilan yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan lembaga-lembaga fungsional? Inilah makna kalimat "menurut Undang-Undang Dasar." Artinya, meskipun lembaga-lembaga perwakilan dipilih langsung oleh rakyat, namun rakyat tidak melimpahkan kewenangan seluruhnya kepada mereka. Rakyat melimpahkan kewenangannya secara terbatas. Misalnya, DPR dan Presiden diberi kewenangan membuat undang-undang. Namun, keduanya dibatasi syarat, yakni tidak boleh metanggar ketentuan tentang HAM, misalnya. Di dalam dokumen yang sama baca UUD yang memberi mereka kewenangan terkait dengan kedautatan rakyat, dicantumkan pula batasan-batasan itu. di dalam dokumen tersebut, misalnya, juga ditentukan sebuah batasan bahwa disaat membuat undang-undang, maka undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Pada saat yang sama, meskipun kedua lembaga perwakilan tersebut berwenang memilih MA dan MK, pada saat itu juga kedua tembaga perwakilan itu harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar. Apa artinya? Bahwa menurut UUD, MK dan MA itu diberi independensi. Itu merupakan batas dari kewenangan sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 tentang peran dan fungsi serta kewenangan dari kedua Lembaga tidak bisa dikatakan bahwa sebagian besar kedaulatan rakyat terdapat dalam ketiga tembaga perwakilan, sementara sisanya diberikan kepada lembaga negara lainnya. Pemahaman itu kurang tepat. Kedautatan tetap berada di DPR, Presiden, dan DPD. Namun, dalam metaksanakan kedaulatan rakyat itu, mereka dibatasi oleh UUD. Dibatasi bukan berarti bahwa sisa kedaulatan itu diberikan kepada yang membatasi. Kedaulatan itu dipagari oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kemandirian lembaga-lembaga negara lainnya. Selain adanya pagar yang membatasi, juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya saja kewajiban yang ditetapkan Pasal 31 UUD 1945. Lalu, lembaga apa yang menjamin terlaksananya kewenangan tersebut tanpa mengurangi kewenangan lembaga lain, dengan memahami sistem demokrasi yang hidup dalam lembaga konstitusi kita ? Pada dasarnya di jelaskan dalam Pasal 24 C UUD 1945 menetapkan empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pernbubaran partai politik, dan memutus sengketa tentang hasil pernilihan samping empat kewenangan tersebut, secara tegas dinyatakan pula oleh Pasal 24C Ayat 2 UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan itu berhubungan dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakii Presiden dalam masa antara empat kewenangan dan satu kewajiban tersebut, dua kewenangan pertarna yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD, dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah badan peradilan yang berkarakteristik sendiri. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Mahkarnah Konstitusi, yaitu kewenangan untuk pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat yang dipunyai oleh Mahkamah Konstitusi dengan dua kewenangan pertama tersebut adalah karakteristik sebuah peradilan tata negara, sedangkan pada kewenangan lainnya karakteristik yang demikian tidak terlihat secara langsung. Adanya dua kewenangan pertama tersebut menjadikan lembaga peradilan yang melaksanakannya patut atau tepat untuk diberi nama Mahkamah Konstitusi. Hal yang demikian tidaklah terkait dengan dua kewenangan yang lain. Artinya, tanpa dua kewenangan yang pertama tersebut meskipun tetap mempunyai kewenangan lainnya, lembaga peradilan yang demikian tidak tepat untuk disebut atau dinamai Mahkamah Konstitusi. 1 2 Lihat Hukum SelengkapnyaSource Halo Guys Salam sejahtera untuk pembaca setia kami. Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas tentang hal yang penting dalam dunia website. Yaitu alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama. Saat ini, penggunaan website sebagai media promosi atau informasi sangatlah penting. Oleh karena itu, pemilik website harus memastikan bahwa alamat website mereka mudah diingat dan mudah diakses oleh pengguna internet. Pendahuluan Pendahuluan ini akan membahas mengenai pengertian alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama. Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet semakin meningkat. Tidak mengherankan bahwa setiap perusahaan, organisasi, atau individu saat ini membutuhkan website untuk meng-online-kan kegiatan atau informasi mereka. Bagi pemilik website, alamat website mereka menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dengan baik. Banyak perusahaan atau organisasi menggunakan nama domain yang mudah diingat. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah nama domain harus sesuai dengan konten website, mudah diingat, dan mudah diucapkan. Nama domain tersebut menjadi salah satu elemen branding website, sehingga harus dipilih dengan cermat. Selain itu, alamat website juga dapat mempengaruhi pengunjung. Pengunjung akan lebih cenderung mengunjungi website yang alamatnya mudah diingat dan mudah diakses. Oleh karena itu, pemilik website harus memilih nama domain yang mudah diingat dan juga mudah diakses oleh pengguna internet. Kelebihan alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama adalah memudahkan pengunjung dalam mengingat alamat website. Nama domain yang baik akan menghasilkan branding yang baik pula. Selain itu, pemilihan nama domain yang tepat dapat membantu dalam optimasi search engine, yang akan meningkatkan peringkat website dalam hasil pencarian Google. Namun, ada juga beberapa kekurangan dalam penggunaan alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama. Salah satunya adalah biaya. Nama domain yang mudah diingat dan sesuai dengan konten website pasti lebih mahal dibandingkan dengan nama domain yang tidak sesuai dengan konten website. 1. Memudahkan Pengunjung Untuk Mengingat Alamat Website Sebuah nama domain yang baik akan mudah diingat oleh pengunjung. Hal ini memudahkan pengunjung untuk mengakses website tersebut di masa yang akan datang. Sebagai pemilik website, pastikan nama domain yang dipilih sesuai dengan konten website. 2. Branding Yang Baik Nama domain yang baik akan menghasilkan branding yang baik pula. Pengunjung akan lebih mudah mengingat nama domain yang unik dan mudah diingat, sehingga membuat website Anda semakin terkenal. 3. Meningkatkan Optimasi Search Engine Pemilihan nama domain yang tepat dapat membantu dalam optimasi search engine. Nama domain yang sesuai dengan konten website akan meningkatkan peringkat website dalam hasil pencarian Google. 4. Meningkatkan Percaya Diri Pemilihan nama domain yang tepat juga dapat meningkatkan kepercayaan pengunjung terhadap website Anda. Pengunjung akan lebih percaya dan merasa yakin untuk mengunjungi website Anda jika nama domain yang dipilih sesuai dengan konten website. 5. Meningkatkan Kemampuan Ragam Extension Nama domain yang baik dapat meningkatkan kemampuan server untuk terdapatnya banyak extension domain di dalamnya, seperti .com, . .org, .edu, dan lain sebaginya 6. Mudah untuk di Branding Alamat Alamat Dalam Halaman Web Dikenal dengan Nama membantu Anda mendapatkan branding yang sangat kuat dan mudah diingat. Pembaca mana pun akan dengan mudah mengingat alamat situs Anda, bahkan setelah sekali membacanya. 7. Menyederhanakan Komunikasi Dalam era yang penuh kecepatan ini, alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama membantu menyederhanakan komunikasi dengan pelanggan Anda, dimana Anda akan lebih mudah mempromosikan konten website dengan memberikan alamat website yang mudah diingat dan mudah diakses. Kekurangan Alamat Alamat Dalam Halaman Web Dikenal dengan Nama 1. Biaya Yang Lebih Mahal Nama domain yang mudah diingat dan sesuai dengan konten website pasti lebih mahal dibandingkan dengan nama domain yang tidak sesuai dengan konten website. Oleh karena itu, pemilik website harus mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sebuah domain. 2. Kesulitan Mendapatkan Nama Domain Yang Tepat Terkadang, nama domain yang tepat telah dipakai oleh orang lain. Hal ini menjadi problem bagi pemilik website untuk memilih nama domain yang tepat sesuai dengan konten website mereka. 3. Membingungkan Pengunjung Jika Terdapat Nama Domain Yang Mirip Jika terdapat nama domain yang mirip dengan nama domain milik Anda, maka itu akan membingungkan pengunjung untuk memilih alamat website yang tepat. Hal ini bisa membuat pengunjung kesulitan untuk mencari informasi yang diinginkan. 4. Terdapat Risiko Penipuan Perlu diingat bahwa tidak semua nama domain yang tersedia untuk dibeli aman dan terpercaya. Pemilik website harus memastikan bahwa nama domain yang mereka beli aman dan terpercaya agar tidak menjadi korban penipuan. 5. Sulit Untuk Diubah Nama domain yang sudah dibeli dan digunakan sulit untuk diubah. Jadi, pemilik website harus memastikan bahwa nama domain yang dipilih adalah nama yang tepat dan sesuai dengan konten website. 6. Pengaruh Yang Tidak Signifikan Terhadap Peningkatan Traffic Webite Nama domain yang dipilih tidak menjamin akan meningkatkan traffic website secara signifikan. Kualitas konten website serta optimasi SEO juga mempengaruhi jumlah traffic website. 7. Kesesuaian Dengan Legalisaasi Hukum Tidak semua nama domain dapat dipakai dalam suatu website, beberapa dilarang oleh pemerintah. Hal ini perlu diperhatikan oleh pemilik website saat memilih nama domain yang tepat. Tabel Informasi Alamat Alamat Dalam Halaman Web Dikenal dengan Nama Informasi Keterangan Nama Domain Alamat website yang dikenal dengan nama Pemilik Domain Orang atau perusahaan yang membeli dan memiliki kontrak atas domain tersebut Registrasi Domain Pembelian hak atas penggunaan nama domain Biaya Registrasi Domain Biaya yang dikeluarkan untuk membeli hak atas penggunaan nama domain Extension Domain Ekstensi domain yang digunakan untuk identitas situs web Penyedia Domain Perusahaan yang memungkinkan seseorang untuk membeli hak atas penggunaan nama domain Nama Server Server yang digunakan oleh website Frequently Asked Questions FAQ 1. Apa itu alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama? 2. Mengapa pemilihan nama domain penting dalam pembuatan website? 3. Bagaimana cara memilih nama domain yang baik? 4. Apakah biaya untuk membeli nama domain mahal? 5. Apa saja extension domain yang tersedia? 6. Apa yang harus dilakukan jika nama domain yang diinginkan sudah digunakan? 7. Bagaimana cara memastikan bahwa nama domain yang dipilih aman dan terpercaya? 8. Apakah sulit untuk mengubah nama domain yang sudah dibeli dan digunakan? 9. Apakah pengaruh nama domain terhadap traffic website signifikan? 10. Bagaimana cara mengetahui apakah nama domain dapat dipakai atau tidak? 11. Apa pengaruh legalisasi hukum dalam pemilihan nama domain? 12. Apa dampak penggunaan nama domain yang tidak sesuai dengan konten website? 13. Apa saja yang perlu diperhatikan saat memilih nama domain? Kesimpulan Dalam pembuatan website, alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama merupakan elemen penting yang harus dipertimbangkan dengan baik. Kelebihan alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama adalah memudahkan pengunjung dalam mengingat alamat website, branding yang baik, meningkatkan optimasi search engine, meningkatkan percaya diri, meningkatkan kemampuan ragam extension, mudah untuk di branding, dan menyederhanakan komunikasi. Namun, terdapat kekurangan seperti biaya yang mahal, kesulitan mendapatkan nama domain yang tepat, membingungkan pengunjung jika terdapat nama domain yang mirip, risiko penipuan, sulit untuk diubah, pengaruh yang tidak signifikan terhadap peningkatan traffic website, dan kesesuaian dengan legalisasi hukum. Pemilik website harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan tersebut saat memilih nama domain yang tepat. Pastikan nama domain yang dipilih sesuai dengan konten website, mudah diingat, mudah diucapkan dan masuk akal. Agar nama domain Anda tidak dicuri, pastikan melindungi nama domain Anda dengan panjang karaker yang cukup serta enkrip dengan baik. Akhir kata, semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba! Alamat pendidikan yang terdapat dalam halaman web dapat membantu pengunjung dalam mencari informasi terkait pendidikan.
Negaraberkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Hakim MK, sebagaimana dilansir di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut sangat relevan untuk dikaji apakah suatu tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggara kode etik apabila dilakukan oleh seorang pejabat Negara.
Latar Belakang Asas Demokrasi – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah & Bentuk – Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan warganegara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas independen dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat DPR, untuk Indonesia yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya konstituen dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro, mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah eksekutif yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel accountable, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional bukan hanya secara teori membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut. Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo BU, Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia. Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organiosasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam SI. Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri. Gerakan nasionalis indonesia Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia PNI. Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia PI. Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalah konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka. Baca Juga Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersa dengan satu tujuan yang sama. Demokrasi memungkinkan warga untuk berpartisipasi, secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi termasuk praktek-praktek sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan untuk kebebasan politik secara bebas dan sama-sama. Kata ini berasal dari Yunani demokratia “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari Demos “orang” dan kratos “kekuatan” atau “kekuasaan” di abad 5 SM untuk menyebut sistem politik negara Yunani, salah satu Athena; Kata ini adalah antonim dari ἀριοκραία aristocratie “kekuasaan elit”. Secara teoritis, dua definisi yang saling bertentangan, tetapi sebenarnya tidak lagi jelas. Sistem politik Athena klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada orang-orang elit bebas dan tidak termasuk budak dan perempuan dalam partisipasi politik. Dalam semua pemerintah demokratis sepanjang sejarah kuno dan modern, demokratis kewarganegaraan elit tetap diduduki sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi demokrasi sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari Perancis abad pertengahan dan abad pertengahan Latin lagi. Sebuah pemerintahan yang demokratis berbeda dari bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan yang berasal dari filsafat Yunani, ini sekarang tampaknya ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur unsur demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi orang untuk mengontrol para pemimpin mereka dan menggulingkan mereka tanpa perlu membuat sebuah revolusi. Baca Juga Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Sosial Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Charles Costello Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. John L. Esposito Demokrasi pada dasarnya kekuatan dan untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap orang berhak untuk berpartisipasi, baik secara aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja, lembaga pemerintah resmi adalah pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Strong Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. Hannry B. Mayo Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik. Merriem Demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan mengadakan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan secara berkala; Masyarakat umum khususnya untuk menghapus sumber otoritas politik; tidak adanya perbedaan kelas atau hak berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. Samuel Huntington Demokrasi ada jika pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem yang dipilih melalui pemilihan umum yang adil, adil dan berkala dan dalam sistem dari calon independen bersaing untuk penilaian dan hampir seluruh populasi orang dewasa dapat memilih. Baca Juga 10 Pengertian, Ciri Dan Macam-Macam Lembaga Sosial Asas Demokrasi Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut Adanya keterlibatan warga negara rakyat dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung perwakilan. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat warga negara. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pers media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan memilih pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya. Prinsip-Prinsip Demokrasi Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas, adil dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Baca Juga 10 Pengertian Negara Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsurnya Bentuk-Bentuk Demokrasi Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung sebenarnya adalah sebuah bentuk demokrasi dimana setiap individu tunggal pemilihan politik atau bahkan kata-kata dengan memutuskan kesimpulan. Dengan proses ini, masing-masing individu ciri sendiri dengan memutuskan pada rencana asuransi untuk memiliki yang sangat primer mempengaruhi dalam keadaan politik. Proses demokrasi langsung digunakan pada hari-hari pertama melibatkan demokrasi dengan Athena dimanapun wisatawan memiliki masalah yang perlu diperbaiki, semua individu bertemu untuk membicarakan hal itu. Di dalam era modern teknik ini berubah menjadi tidak tepat mengingat rakyat standar bisa menjadi wilayah yang cukup besar dan menumpuk semua individu di dalam forum diskusi dapat menjadi hal yang sulit. Selanjutnya, teknik ini memiliki pengambilan bagian berlebihan dari individu-individu, meskipun modern-hari individu cenderung tidak termasuk waktu bagi Anda untuk mempelajari semua komplikasi politik negara. Demokrasi Perwakilan Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh munculnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Semua usaha untuk mencari identitas jati diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaan kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa Indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa Iindonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi Miriam Budiardjo, 70. Baca Juga Pengertian, Manfaat Dan Prinsip Terciptanya Solidaritas Lengkap Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir. Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI Hatta, 1966 7. Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila. Baca Juga Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi Miriam, 74. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi sarbini Sunawinata, 1998 ;8. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Tugas utama pemerintahan Habibie ada dua, yakni pertama bekerja keras agar harga sembilan pokok sembako terbeli oleh rakyat sambil memberantas KKN tanpa pandang bulu. Kedua, adalah mengembalikan hak-hak rakyat guna memperoleh kembali hak-hak azasinya. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers freedom of press dan kebebasab berbicara freedom of speech. Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances. Sistem pemilu multipartai dan UU politik yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie. Asalkan kebebasan demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai sekarang sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini terbukti dari setiap warga negara bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam mengawal pemerintahan yang terbuka sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip itu dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum Rechstaat. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum Rechstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka Machstaat. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi Hukum Dasar, tidak bersifat Absolutisme kekuasaan yang tidak terbatas. Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila Pemerintahan berdasarkan hukum dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan Indonesia ialah negara berdasarkan hukum rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka machtstaat, Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi hukum dasar tidak bersifat absolutisme kekuasaan tidak terbatas, Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan kehakiman merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya, Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat, Pelaksanaan Pemilihan Umum; Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. Aspek Demokrasi Pancasila Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya. Aspek Material Segi Isi/Subsrtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27, 32, 33. dan 34. Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan. Aspek Optatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai. Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek Kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil 200552-53 menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut Kedaulatan ada di tangan rakyat. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. Menghargai hak asasi manusia. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. Tidak menganut sistem monopartai. Pemilu dilaksanakan secara luber. Mengandung sistem mengambang. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila Adapun Prinsip-prinsip Pancasila Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain Mewujudkan rasa keadilan sosial Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Baca Juga Sistem Nilai Dalam Pancasila Fungsi Demokrasi Pancasila Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Ikut menyukseskan Pemilu; Ikut menyukseskan Pembangunan; Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. Menjamin tetap tegaknya negara RI, Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara, Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Presiden adalah Mandataris MPR, Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dalam Waktu 50 Tahun Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin cenderung otoriter Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila cenderung otoriter Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila cenderung ada perubahan menuju demokratisasi Demikian Pembahasan Tentang Asas Demokrasi – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah & Bentuk Semoga Bermanfaat Buat Para Sahabat Setia … 😀
2 INDONESIA NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI Indonesia, negara hukum, dan didasarkan pada kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasar UUD 1945, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), yang lazim disebut sebagai constitutional democracy dan democratische rechtsstaat. Indonesia menganut ajaran pemisahan kekuasaan secara lebih tegas.