Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017ISSN. 2442-9090• Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian terhadap Kerusakan LingkunganHidup Heri Hartanto dan Anugrah AdiastutiJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERVol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015 1. PenyelesaianSengketaTanahUlayatMelalui LembagaAdatdi MinangkabauSumateraBaratAli Amran ..................................................................................................................... 175–1892. Dispensasi Pengadilan Telaah Penetapan PengadilanAtas PermohonanPerkawinandiBawahUmurSonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari .......... 191–2033. KedudukanHakimTunggalDalamGugatanSederhanaSmall Claim CourtAdistiPratamaFerevaldy, dan GhanshamAnand .................................................. 205–2264. Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian terhadap Kerusakan LingkunganHidupHeri Hartanto dan Anugrah Adiastuti ........................................................................... 227–2435. PenyelesaianSengketaLingkunganHidupMelaluiMekanismeAcaraGugatanPerwakilanKelompokClass ActionI Ketut Tjukup, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha Putra, Kadek Agus Sudiarawan ........................................................... 245–2606. MenakarAsasPeradilanSederhana,CepatdanBiayaRingandalamPengajuanGugatanKumulasiSamenvoeging Van VorderingdiPengadilanAgamaMoh. Ali ....................................................................................................................... 261–2757. ProblematikaEksekusiResiGudangSebagaiObyekJaminanNinis Nugraheni ........................................................................................................... 277–2938. Permohonan Kepailitan Oleh Kejaksaan Berdasarkan Kepentingan UmumSebagaiSaranaPenyelesaianUtangPiutangDihubungkandenganPerlindunganterhadapKreditorR. Kartikasari ............................................................................................................... 295–3169. RekonstruksiKompetensiPengadilanNiagadanPengadilanHubunganIndustrialdalam Melindungi Upah Hak Tenaga Kerja Sebagai Kreditor Preferen padaPerusahaanPailitRonald Saija ................................................................................................................. 317–32910. PerkembanganGantiKerugiandalamSengketaLingkunganHidupSri Laksmi Anindita ..................................................................................................... 331–350Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 ISSN 2442-9090DAFTARISIJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERPrinted by Airlangga University Press. OC 009/ Kampus C Unair, Mulyorejo Surabaya 60115, Indonesia. Telp. 031 5992246, 5992247, Telp./Fax. 031 5992248. E-mail vPENGANTARREDAKSIPara Pembaca yang budiman, pada Edisi kali ini Jurnal Hukum Acara Perdata masih menghadirkan artikel-artikel hasil Konferensi Hukum Acara Perdata di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Artikel-artikel tersebut cukup mewakili perkembangan terkini berkaitan dengan penegakan hukum perdata, sehingga pemikiran-pemikiran para penulis diharapkan menjadi kontribusi penting bagi dunia akademis maupun praktis. Kami mencatat terdapat empat topik besar yang diangkat dalam 10 artikel dalam edisi kali ini, yaitu Hukum Adat, Hukum Keluarga, Hukum Lingkungan, serta Utang dan Hukum Ali Amran mengemukakan pemikirannya mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat di Minangkabau, Sumatera Barat. Sebagaimana kita ketahui, Hukum Adat di Minangkabau cukup kuar berperan dalam kehidupan sosial masyarakat di Sonny Dewi Judiasih dkk. mengangkat tulisan di bidang Hukum Keluarga, yaitu mengenai dispensasi pengadilan atas permohonan perkawinan di bawah umum. Dalam artikel tersebut dibahas mengenai kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atas permohonan dispensiasi kawin bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia kawin menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masih di ranah Hukum Keluarga, rekan Moh. Ali mengangkat isu tentang penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengajuan gugatan kumulasi di Pengadilan Agama, di mana berdasarkan pengamatannya Pengadilan Agama cenderung tidak menerima gugatan kumulasi, suatu hal yang berdasarkan penilaian penulis bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya di bidang Hukum Lingkungan mendapat cukup perhatian di antara penulis dalam edisi kali ini. Terdapat dua artikel yang menyoroti aspek ganti rugi dalam sengketa lingkungan yang ditulis oleh rekan Heri Hartanto dan Anugrah Adiastuti serta Sri Laksmi Anindita, kemudian satu artikel yang sangat menarik dari I Ketut Tjukup mengangkat penyelesaian sengketa lingkungan melalui mekanisme gugatan kelompok class action.Perhatian terbesar kali ini diberikan pada topik penyelesaian sengketa utang dan kepailitan. Dimulai oleh rekan Ghansham Anand dan Mudjiharto yang menyoal keabsahan akta notaris perjanjian kredit yang dibuat tanpa kehadiran kreditor, adapun rekan Ninis Nugraheni mengangkat masalah eksekusi regi gudang sebagai objek jaminan. Dua artikel yang lain berkaitan dengan kepailitan dikemukakan oleh rekan Ronald Saija dan R. Kartikasari. Kami berharap agar artikel-artikel yang ditulis serta dipublikasikan dalam edisi kali ini menjadi rujukan bagi kalangan akademisi dan praktisi baik untuk pengembangan keilmuan maupun berpraktik hukum. Akhir kata selamat membaca!Redaksi, 227MEKANISMEPENENTUANGANTIKERUGIANTERHADAPKERUSAKANLINGKUNGANHIDUPHeriHartanto dan AnugrahAdiastuti*ABSTRAKPerusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat sik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Katakunci ganti rugi, kerusakan lingkungan hidup, pencemaranLATARBELAKANGSalah satu alasan pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah menuntut ganti rugi. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disingkat dengan KUH Perdata disebutkan tentang ganti rugi, tetapi tidak ditemukan pengaturan tentang apa yang menjadi acuan yang * Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS dan Peergroup P3KHAM LPPM UNS, dapat dihubungi melalui email heri_sh . 228 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dipakai untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi, sehingga praktisi hukum seolah menganalogikan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum seperti ganti rugi dalam Bab I Buku III KUH Perdata. Pola pikir demikian tidaklah tepat, karena pada Bab I Buku III KUH Perdata mengatur tentang hubungan perikatan yang lahir dari perjanjian, pengaturan ganti rugi juga mengatur tentang ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian. Sehingga parameter ganti rugi dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak dapat disamakan dengan ganti rugi dalam hubungan perjanjian. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam artikel ini adalah perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Istilah perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah onrechmatige daad atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah tort. Arti kata tort adalah kesalahan. Penafsiran terhadap kesalahan dalam bidang hukum berkembang sedemikian rupa sehingga kesalahan dalam hukum perdata bukan hanya berasal hubungan kontraktual wanprestasi.1Ganti rugi dapat diajukan karena dua sebab, yaitu ganti rugi karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam Buku III KUH Perdata dari Pasal 1243 sampai Pasal 1252, sedangkan ganti Rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain Pasal 1365 KUH Perdata. Ganti rugi perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Untuk Pasal 1365 KUH Perdata sebagian Sarjana Hukum menganggapnya sebagai pasal keranjang sampah karena apabila tidak menemukan ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut hak, maka Penggugat akan menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata melawan hukum tidak hanya dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum positif saja. Sejak tahun 1919 di Belanda terjadi perkembangan pernafsiran terhadap perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini diikuti pula oleh hakim di Indonesia. Perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum positif semata, tetapi juga meliputi setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sejak putusan Hoge raad 31 Januari 1919 perkara antara Lindenbaum melawan Cohen, onrechmatige daad tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga diartikan secara Munir Fuadi, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 2. 229Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianBeberapa tuntutan ganti rugi dalam gugatan perbuatan melawan hukum, pihak penggugat menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil. Prinsip hukum dalam menuntut ganti rugi adalah adanya kerugian langsung yang diderita oleh Penggugat akibat dari kesalahan Tergugat, sehingga nilai ganti rugi yang diminta oleh pengugat harus terperinci dan dapat dibuktikan nilai kerugian tersebut. Tujuan dari permintaan ganti rugi adalah untuk mengembalikan kondisi penggugat seperti semula sebelum tergugat melakukan perbuatan kesalahan yang merugikan penggugat. Hal yang berbeda ketika mengkaji perkara perbuatan melawan hukum dibidang hukum lingkungan. Penerapan asas “Pencemar Membayar” dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian terhadap kerugian dalam perkara lingkungan hidup, tergugat dalam perkara lingkungan hidup tidak hanya dibebankan membayar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya, tetapi juga dapat diberikan sanksi lain berupa perintah untuk melakukan sesuatu tindakan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan. Gugatan Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata pada umumnya dan gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara lingkungan hidup memiliki cara dan konsep yang berbeda dalam menilai tanggung jawab tergugat. Sehingga penulis tertarik menguraikan mekanisme dalam menilai kerugian yang timbul dari perkara lingkungan 1365 KUH Perdata berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut” Maka perbuatan melawan hukum mengandung unsur a. Adanya suatu perbuatan;b. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;c. Adanya kesalahan dari pelaku;d. Ada kerugian bagi korban;e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan dari tiap-tiap unsur tersebut sebagai berikut a. Ada suatu perbuatan Perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah ada perbuatan aktif dari pelaku yaitu melakukan suatu perbuatan tertentu dalam artian aktif maupun tidak melakukan sesuatu 230 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dalam artian pasif namun hal tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Perbuatan tertentu atau perbuatan tidak melakukan sesuatu yang dimaksud dalam hal ini adalah perbuatan yang tidak diperjanjikan terlebih dahulu diantara para Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum Sejak Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 telah terjadi perluasan makna tentang perbuatan melawan hukum. yang mencakup salah satunya perbuatan sebagai berikut 1 Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;2 Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;3 Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;4 Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan hidup dalam pergaulan masyarakat yang Perbuatan yang bertentang hak orang lain masih memiliki makna yang luas, sehingga hak pribadi orang lain, hak atas kekayaan, hak atas kebebasan ataupun hak atas kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan yang berakibat kerugian terhadap pribadi orang lain dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Katergori melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum. Kewajiban hukum ini adalah kewajiban yang diberikan oleh hukum kepada pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bersumber dari hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Menilai apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur hukum yang tertulis relatif lebih mudah, dibandingkan dengan menilai apakah seseorang telah melanggar kewajiban hukum yang diatur dalam hukum yang tidak tertulis. Peran anggota masyarakat adat/kebiasaan sangat berperan dalam memberikan penilaian ini. Suatu sistim nilai positif tidak diciptakan secara bebas oleh individu tersendiri, tetapi merupakan hasil saling mempengaruhi antar individu dalam suatu kelompok. Setiap sistim moral dan ide keadilan merupakan produk masyarakat dan berbeda-beda tergantung pada kondisi masyarakatnya. Faktanya terdapat nilai-nilai yang secara umum diterima oleh masyarakat tertentu tidak bertentangan dengan karakter subjektif dan relatif dari pembenaran nilai. Demikian pula halnya banyak persetujuan individu terhadap pembenaran tersebut tidak membuktikan bahwa pembenaran tersebut adalah Sehingga norma-norma sosial yang hidup di dalam masyarakat merupakan hukum yang memiliki sanksi hukum bagi 2 Ibid, Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, h. 18. 231Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpihak yang melanggarnya dan dapat ditegakan melalui prosedur formal pengadilan. Tanggungjawab dalam konteks perbuatan melawan hukum bukan hanya atau tidak hanya diartikan sebagai sebuah bentuk ganti rugi yang berkonotasi dengan kepentingan pribadi, melainkan harus dimaknai sebagai sebuah konsekuensi hukum dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan Adanya kesalahan dari pelaku Tanggung jawab perdata dalam terminologi perbuatan melawan hukum berasal dari prinsip atas dasar kesalahan yang dilekatkan pada suatu perbuatan sebagai suatu kesalahan apabila terdapat pelaku yang dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya tersebut. Indonesia menganut prinsip ini dan termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad.4 Kesalahan diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan baik itu karena kesengajaan maupun karena kelalaian, sehingga tanggungjawab akan kesalahan tersebut tidak hanya secara moral moral liability melainkan secara hukum pula legal liability.5 Perbuatan melawan hukum karena didasarkan pertanggungjawaban untuk terpenuhinya salah satu unsurnya yang merupakan unsur kesalahan, dalam hukum modern, pertanggungjawaban terhadap aktivitas yang disinyalir termasuk akitivitas berbahaya ditentukan sesuai dengan kerangka umum dari sistem pertanggungjawaban yang berdasarkan adanya delik. Hal ini berarti terdapat suatu keharusan untuk menunjukkan benar-benar terdapatnya unsur kesalahan dalam aktivitas Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang Ruang lingkup yang luas terhadap tanggungjawab perdata memberikan gambaran akan eksibelitas prinsip ini yang dapat diterapkan pada setiap peristiwa hukum, terutama yang berkaitan dengan wilayah keperdataan. Cakupannya dapat dikenakan terhadap 4 Endang Saefullah Wiradipraja, 1996,Tanggung jawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, Jakarta, h. Endang Saefullah Wiradipradja, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, Bandung, h. Loura Hardjaloka, “Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004”, Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Yudisial, h. Komariah, 20013, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, h. 12. 232 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243manusia sebagai naturelijk persoon maupun terhadap badan hukum atau rechtpersoon. Konsekeunsi yang lahir dari perluasaan ini setiap subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap kesalahan yang dilakukannya dengan catatan adanya kerugian yang timbul akibat kesalahan tersebut. Prinsip ini dikenal dengan teori Corrective Justice, yang mengajarkan bahwa setiap orang harus melindungi hak-haknya dan harus dipulihkan keadaannya agar ada keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan Perluasan itu muncul karena adanya tiga Arrest Hoge Raad yang memiliki nilai historis yangmenggambarkan terhadap pemahaman istilah “melawan hukum”. Arrest pertama adalah Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer kedua adalah Arrest Hoge Raad 10 Juni 1910 dalam perkara kasus Zutphenese Juffrouw. Arrest ketiga adalah Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Ada kerugian bagi korban Adanya kerugian yang dialami korban penggugat menjadi salah satu unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Berbeda dengan kerugian dalam waprestasi hanya mengenal kerugian materiil, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil dan immateriil. Pasal 1371 dan 1372 KUH Perdata tersirat memberikan pengaturan tentang tuntutan ganti rugi immateriil dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Immateriil sering diartikan kerugian yang tidak berwujud sehingga sulit untuk menguraikan bentuk dan mengukur jumlah kerugian immateriil. Bentuk kerugian immateriil dapat berupa kerugian atau hilangnya manfaat yang terjadi dikemudian hari. Penggugat dalam menuntut gantirugi immateriil tetap wajib menguraikan dalam bentuk apa kerugian tersebut, mengapa muncul kerugian tersebut, perincian jumlah kerugian dan yang paling penting adalah kerugian immateriil tersebut harus dapat dibuktikan. Beberapa yurisprudensi telah memberikan contoh tentang bagaimana hakim dalam mempertimbangkan tuntutan gantirugi immateriil, yaitu• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Bahwa tentang tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolak”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 Nomor 19 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Menimbang, bahwa oleh karena 8 Ahmad Sudiro, Konsep Keadilan John Rawls, Juli 2012, Volume 19, Nomor 3, Jurnal Legislasi Indonesia, h. Nia Putriyana dan Shinta Dwi Puspita, “Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum, Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 233Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugiangugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie , maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 Nomor 550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi ”Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari Penggugat asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian - kerugian yang diminta tidak diadakan perincian. ”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.10e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausaitas sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum. Dalam menilai hubungan sebab akibat, ada 2 dua teori yaitu teori hubungan faktual causation in fact dan teori penyebab kira-kira procxime cause.11 Hubungan sebab akibat secara faktual causation in fact hanya merupakan masalah fakta atau apa yang telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian hasilnya tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Sedangkan konsep hubungan sebab akibat kira-kira procxime cause merupakan penyebab langsung berasal dari hukum perdata, khususnya dalam hukum asuransi. Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan. Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab Hanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ h. 22-23. Diakses melalui tanggal 25 Agustus Munir Fuadi, Op. Cit. h. Ferryal Basbeth, Penulisan “Proximate Cause dan “but for test sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, h. 13. Diakses melalui tanggal 26 Agustus 2017. 234 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243PerbuatanMelawanHukumDalamPerkaraLingkunganHidupIndustri merupakan bagian penting dalam menopang ekonomi, namun seiring berjalannya waktu, kegiatan industri mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Indonesia memahami urgensi kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan dan tanpa membahayakan segi lingkungan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menghadapi berbagai mana ancaman kerusakan lingkungan. Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat UU PPLH13 mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan “perbuatan melawan hukum” berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bertunggung jawab untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan PPLH mengatakan bahwa perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan bentuk “perbuatan melawan hukum”, sehingga selalu ditemukan Pasal 1365 KUH Perdata dalam putusan pengadilan yang mengadili perkara lingkungan hidup. Perbedaan mencolok dengan perkara perbuatan melawan hukum salah satunya adalah dalam menilai bentuk dan jenis kerugian yang menjadi tangung jawab pihak yang bersalah tergugat. Dalam UU PPLH pelaku pencemaran dan atau perusakan dapat dihukum untuk membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang bertujuan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan hidup. Salah satu unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang memiliki penerapan berbeda dalam perkara lingkungan adalah terkait dengan unsur kesalahan. Pertanggung jawaban terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan tanggung jawab mutlak strict liability. Konsep tanggung jawab mutlak menurut Lummert diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utamanya yaitu tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya Menurut James E. Krier hal ini merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan berbahaya untuk mana diberlakukan tanggung jawab tanpa Asas “tanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang 13 Pasal 87 ayat 1 UU PPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”14 Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, h. Ibid. 235Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianperbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Dengan asas kehati-hatian bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penyelesaian perkara lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, diajukan melalui gugatan perdata biasa oleh pihak yang merasa dirugikan, baik orang perorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat ataupun pemerintah/pemerintah daerah. Salah satu hal penting yang seringkali menjadi permasalahan adalah teknik atau metode penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan diperlukan bukti-bukti telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Data atau bukti ini harus merupakan hasil penelitian, pengamatan lapangan, atau data lain berupa pendapat para ahli yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain menyangkut a. apakah benar telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. siapa yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. bagaimana status kepemilikan lahan yang tercemar atau rusak; e. apa jenis kerugian langsung atau tidak langgsung; f. berapa besaran kerugian; g. berapa lama terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; h. apa saja jenis media lingkungan hidup yang terkena dampak air, tanah, udara; i. nilai ekosistem baik yang dapat maupun yang tidak dapat dinilai secara ekonomi, dan Lapiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 236 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi dengan tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses dan memerlukan waktu sejak zat-zat pencemar keluar dari proses produksi, dibuang ke media lingkungan hidup, kemudian mengalami perubahan menjadi lebih berbahaya di dalam media lingkungan hidup udara,air dan tanah, dan terakhir terpapar ke dalam lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. UU PPLH menentukan environmental responsibility mencakup masalah ganti rugi kepada orang perorangan private compensation maupu biaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, environmental liability bisa bersifat privat dan sekaligus bersifat publik, maka apabila pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup telah memenuhi tanggung jawab kepada perseorangan yang menjadi korban pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, namun tenggung jawab belum dinyatakan selesai karena bisa saja pelaku dihadapkan pada tanggung jawab yang berhubungan dengan urusan publik berupa kewajiban pemulihan atas lingkungan hidup sebagai aset Salah satu contoh gugatan perbuatan melawan hukum dibidang lingkungan hidup adalah perkara perusakan hutan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 460 K/PDT/2016. Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi lingkungan hidup sejumlah enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah.18 Mahkamah Agung menimbang bahwa perkara perdata lingkungan hidup memiliki peraturan yang bersifat lex specialis mengenai bentuk tanggung jawab pelaku pencemar atau perusak lingkungan hidup tidak hanya bertanggung jawab secara privat tetapi juga tanggung jawab secara publik. Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan kerugian atas kerusakan 17 Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, h. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. 237Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianlingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Meskipun peraturan menteri tersebut dibuat oleh Penggugat kementerian lingkungan hidup sendiri, tetapi karena Penggugat adalah lembaga kementerian yang berwenang membuat kebijakan lingkungan hidup dan instrumen kebijakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli lingkungan hidup, maka menghitungan ganti kerugian peraturan menteri tersebut menurut Mahkamah Agung dapat ganti rugi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan jumlah yang sangat besar untuk sebuah perkara perdata. Namun mengingat kerugian yang ditumbulkan, maka nlai tersebut merupakan nilai wajar untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan menimbulkan berbagai jenis kerugian yang dapat digolongkan menjadi20a. Kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah B3. Pencemaran atau rusaknya lingkungan dapat terjadi karena tidak patuhnya usaha dan/atau kegiatan perorangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengolah limbah dan mencegah kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu mereka dituntut untuk merealisasikan kewajibannya dengan membangun IPAL, IPU dan instalasi lainnya dan mengoperasionalkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan menimbulkan kerugian pada lingkungan hidup dan masyarakat. Nilai kerugian dalam hal ini minimal sebesar biaya pembangunan dan pengoperasian instalasi Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, meliputi biaya verikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup. Dalam banyak hal, sering terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup maupun kerugian masyarakat sebagai akibat kecelakaan, kelalaian, 19 Pada saat perkara tersebut diadili masih berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup ,saat ini telah dicabut oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 20 Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, h 14-17 238 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243maupun kesengajaan. Kepastian terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut memerlukan peran aktif pemerintah untuk melakukan verikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup dan/atau pelaksanaan tindakan tertentu. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan biaya yang harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan Biaya Penanggulangan Pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, suatu tindakan seketika perlu diambil untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi agar pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dihentikan dan tidak menjadi semakin parah. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan/atau oleh pemerintah. Hanya pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tertentu yang diakibatkan oleh kecelakaan dan memerlukan penanganan segera misalnya pada kasus terjadi tumpahan minyak dari kapal dan kebakaran hutan. Apabila pemerintah yang melakukan tindakan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mengeluarkan biaya untuk tindakan tersebut, jumlah seluruh biaya tersebut harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menyeb abkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Biaya Pemulihan Lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak harus dipulihkan dan sedapat mungkin kembali seperti keadaan semula, sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan lingkungan hidup ini berlaku bagi lingkungan hidup publik yang menjadi hak dan wewenang pemerintah serta lingkungan masyarakat yang mencakup hak dan wewenang perorangan maupun kelompok orang, namun tidak semua lingkungan hidup dapat dikembalikan pada kondisi seperti sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, walaupun demikian pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan kondisi lingkungan hidup. Dengan pemulihan kondisi lingkungan hidup diharapkan fungsi-fungsi lingkungan hidup yang ada sebelum terjadi kerusakan dapat kembali seperti semula. Tetapi perlu disadari bahwa terdapat berbagai macam ekosistem, dan setiap ekosistem memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda-beda, sehingga usaha pemulihanpun menuntut teknologi yang berbeda-beda 239Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpula. Usaha pemulihan kondisi dan fungsi lingkungan hidup menuntut adanya biaya pemulihan lingkungan hidup. Apabila pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merasa tidak mampu melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan hidup, sehingga wajib untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada pemerintah dengan ketentuan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melaksanakan tugas pemulihan kondisi lingkungan hidup menjadi seperti keadaan semula sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian ekosistem. Pada saat lingkungan hidup menjadi tercemar dan/atau rusak, akan muncul berbagai dampak sebagai akibat dari tercemarnya dan/atau rusaknya ekosistem. Tercemarnya dan/atau rusaknya lingkungan hidup ini meliputi lingkungan publik pemerintah. Semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap. Sebagai contoh jika terjadi kebocoran minyak dari kapal tanker, ekosistem laut menjadi tercemar. Dampak selanjutnya dapat terjadi kerusakan terumbu karang, kerusakan hutan mangrove atau kerusakan padang lamun, sehingga produktivitas semua jenis ekosistem tersebut dalam menghasilkan ikan berkurang. Kemampuan hutan mangrove sebagai pelindung pantai dari gempuran ombak juga berkurang, kapasitas hutan sebagai tempat pemijahan dan pengasuhan ikan menurun, serapan karbon oleh hutan mangrove juga berkurang. Demikian pula apabila hutan alam rusak atau ditebang akan timbul berbagai dampak lingkungan hidup dalam bentuk hilangnya kapasitas hutan dalam menampung air dan memberikan tata air, hilangnya kemampuan menahan erosi dan banjir, hilangnya kapasitas hutan dalam mencegah sedimentasi, hilangnya kapasitas hutan dalam menyerap karbon, hilangnya habitat untuk keanekaragaman hayati, dan bahkan hutan yang ditebang dengan teknik bakar dapat menambah emisi gas rumah kaca CO2. Terkait dengan kerugian lingkungan hidup masyarakat secara perorangan atau kelompok dapat menuntut dipulihkanya kualitas lingkungan hidup. Contohnya adalah tercemarnya lingkungan tambak di mana masyarakat perorangan beraktivitas membudidayakan pertambakan bandeng harus dipulihkan keberadaanya. Dengan adanya pencemaran lingkungan tidak hanya berdampak negatif pada usaha budi daya bandeng, tetapi ekosistem atau lingkungan tambak termasuk kualitas tanah dan kualitas perairan turut tercemar. 240 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di atas harus dihitung nilainya sesuai dengan derajat kerusakannya serta lamanya semua kerusakan itu berlangsung. Kemudian nilai kerusakan ini ditambahkan pada biaya kewajiban. Biaya verikasi pendugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, biaya penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan dan ditambah lagi dengan nilai kerugian masyarakat yang timbul akibat rusaknya sebuah Kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah masyarakat sebagai individu atau perorangan dan masyarakat sebagai kelompok orang-orang. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti diuraikan di atas akan menimbulkan dampak berupa kerugian masyarakat akibat rusaknya aset seperti peralatan tangkap ikan, rusaknya perkebunan dan pertanian, rusaknya tambak ikan, serta hilangnya penghasilan masyarakat, dan sebagainya. Akibat kerusakan peralatan tangkap ikan dan tambak ikan berarti bahwa sebagian atau seluruh sumber penghasilan masyarakat di bidang perikanan terganggu sebagian atau seluruhnya. Demikian pula bila ada pertanian atau perkebunan atau peternakan yang rusak sehingga benar-benar merugikan petani dan peternak, semua kerugian tersebut harus dihitung dan layak untuk dimintakan ganti ruginya. Dalam menghitung kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, metode penghitungan berdasar akumulasi nilai unit pencemaran dengan memperhatikan keanekaragaman industri dengan jenis dan jumlah parameter limbah yang berbeda-beda, pendekatan penghitungan kerugian lingkungan hidup didasarkan pada akumulasi nilai unit pencemaran setiap parameter. Nilai unit pencemaran setiap parameter limbah dan basis biaya per unit pencemaran ditetapkan berdasarkan besaran dampak pencemaran pada lingkungan hidup dan kesehatan. Metode penghitungan kerugian lingkungan hidup ini menggunakan biaya operasional per m3 limbah yang diolah dengan baik dan memenuhi baku mutu pada suatu industri sebagai pembanding bagi industri lain yang sejenis. Penggugat dalam menghitung kerusakan lingkungan hidup memerlukan bukti yang diajukan di persidangan. Salah satu bukti yang digunakan adalah keterangan ahli yang menganalisa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dokumen laporan hasil analisa yang dibuat ahli dan keterangan ahli lah yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena dokumen laporan analisa ahli dan keterangan ahli merupakan 241Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianalat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Tugas yang dilakukan oleh ahli pasti memerukan biaya, sehingga Kerugian untuk pengganti biaya verifikasi sengketa lingkungan, analisa laboratorium, ahli dan biaya pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan biaya yang dapat dibebankan kepada pelaku perusak dan/pencemar lingkungan hidup. Hal ini berbeda dengan perkara perdata biasa, biaya untuk memperjuangkan hak jasa advokat, biaya menghadirkan saksi, dan ahli tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup, meliputi Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang sedang berjalan. Setelah menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dilakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Biaya pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup kembali seperti sebelum terjadinya terahir yang menjadi tanggung jawab pelaku pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup adalah biaya kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kerugian masyarakat akibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dapat berupa rusaknya properti aset milik masyarakat atau bahkan hilangnya penghasilan masyarakat yang menggantungkan pekerjaannya pada lingkungkungan hidup tersebut. sebagai contoh, pencemaran laut membuat para nelayan tidak dapat mencari ikan atau harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan, sehingga hilang potensi pendapatan nelayan atau para nelayan memerlukan dana operasional yang lebih besar dari kondisi sebelum terjadi pencemaran. PENUTUPPenyelesaian Sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 87 UU PPLH dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam memperhitungkan kerugian atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperhitungkan seluruh aspek privat maupun aspek publik untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup sebagai aset milik masyarakat. 242 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243DAFTARBACAANBukuAsshiddiqie, Jimly, dan Safa’at, Ali, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Koesnadi, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, 2001, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Wiradipraja, Endang, 1996,Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, NHT, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Ferry, “Proximate Cause” dan “but for test” sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Diakses melalui tanggal 26 Agustus Loura, “Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004” Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Ahmad, “Konsep Keadilan John Rawls”, Juli 2012, Volume 19, No. 3 Jurnal Legislasi Nia, dan Dwi Puspita, Shinta, “Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum. Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 243Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianPutusanPengadilanHanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ Diakses melalui tanggal 25 Agustus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. Catherine SusantioVelliana TanayaCassey Regina Salamintargop>Land cases in Indonesia are one of the most common types of cases in Indonesia. The forms of land cases that often arise are related to land grabbing, namely illegal taking of land belonging to other party. An example of a land grabbing case can be seen in the Supreme Court Decision Number 1071 K/PDT/2020 where the Plaintiff is the rightful owner of a piece of land with property rights in Tanjung Jabung Barat Regency, Jambi Province as proven by the Certificate of Ownership, but then Defendant I came to take the land belonging to the Plaintiff by constructing a building on the land without a permit and refusing to move even though it has been given a warning, so that the Plaintiff feels aggrieved. Therefore, the author intends to find out how an act can be classified as against the law and what kind of compensation arrangements are in accordance with applicable regulations. The research method used is normative legal research method and the approach used is law approach and case approach. The results showed that land grabbing done by Defendant I could be classified as an act against the law because all the elements had been fulfilled; while related to losses due to unlawful acts in the form of land grabbing, the most appropriate compensation is the return of the Plaintiff’s condition to its original state.
KisiKisi UN SMA/MA, SMTK, dan SMAK Tahun Pelajaran 2017/2018 | 49 f Lingkup Materi Level Kognitif Sumber-sumber Hukum Siyasah Syar'iyah Hukum Keluarga Peradilan Islam, Pengembangan, Hukum Pidana Islam dan Jihad dan Waris dalam Islam dan Kaidah-Kaidahnya Aplikasi Peserta didik dapat Peserta didik dapat Peserta didik dapat Peserta didik dapat
Perubahan dahsyat akibat pemanasan global di Kenya membuat Eric Njuguna marah. Aktivis lingkungan berusia 20 tahun itu menyaksikan bagaimana kekeringan terburuk dalam 40 tahun terakhir yang terjadi di kawasan itu telah merenggut mata pencaharian, rumah bahkan hidup orang-orang disana. "Kemarahan saya muncul karena dampaknya membuat kami haus dan lapar. Saya juga marah karena tahu bahwa kami bukan penyebab utamanya, tapi negara dan komunitas kami yang menanggung bebannya,” kata Njuguna kepada DW dari ibukota Kenya, Nairobi. Kenya memang termasuk di antara negara-negara yang paling terpukul oleh cuaca ekstrem. Tapi mereka bukan satu-satunya. Kekeringan juga telah membawa jutaan orang di Tanduk Afrika ke jurang kelaparan. Sementara Filipina dilanda badai dahsyat yang semakin merusak. Dan di musim panas kali ini, orang tewas akibat hujan ekstrem yang membanjiri sebagian besar wilayah Pakistan. "Kita memang bisa menyesuaikan diri terhadap beberapa situasi, tapi melihat krisis iklim yang semakin parah, ada situasi yang kita tidak mampu lagi untuk menyesuaikan diri,” ujar Njuguna. "Ini harus dibayar,” tambahnya. Seruan agar negara-negara kaya memberikan kompensasi dalam bentuk dana khusus untuk menutupi biaya kerugian dan kerusakan alias loss and damage pun semakin keras. Konsep loss and damage Konsep loss and damage kerugian dan kerusakan pertama kali diperkenalkan oleh Alliance of Small Island States pada konferensi iklim internasional di Jenewa tahun 1991. Mereka mengusulkan skema asuransi atas kenaikan permukaan laut dengan biaya yang harus ditanggung oleh negara-negara industri. Usulan tersebut tidak dipertimbangkan secara serius hingga tahun 2013, tepatnya di konferensi iklim COP19 di Warsawa, Polandia. Dalam konferensi tersebut, Mekanisme Internasional Warsawa untuk Kerugian dan Kerusakan pun dibuat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang masalah tersebut dan mencari cara untuk mengatasinya. Namun, hanya ada sedikit tindak lanjut sejak saat itu. Pada konferensi iklim PBB di Glasgow, Skotlandia tahun lalu, para negosiator juga menolak proposal dari kelompok G77 yang terdiri dari lebih dari seratus negara berkembang dan Cina atas kerugian formal dan kerusakan fasilitas keuangan yang mereka alami. Sebagai gantinya, Dialog Glasgow dibentuk untuk memungkinkan diskusi lanjutan mengenai pendanaan dengan "cara terbuka, inklusif dan non perspektif”. Dialog tersebut kemudian banyak dikritik sebagai "alasan untuk menunda tindakan lebih lanjut.”Negara-negara kaya tak tepati janji? Secara historis, negara-negara maju punya tanggung jawab paling besar atas emisi yang menyebabkan naiknya suhu global. Disebutkan bahwa antara tahun 1751 dan 2017, Amerika Serikat AS, Uni Eropa UE, dan Inggris bertanggung jawab atas 47% emisi karbon dioksida kumulatif, sangat jauh bila dibandingkan dengan total emisi karbon di seluruh Benua Afrika dan Amerika Selatan yang hanya mencapai 6%. Meski tanggung jawabnya paling besar, negara-negara maju tersebut justru lambat memberikan kontribusi keuangan untuk mengurangi beban negara-negara yang paling terdampak. Pada tahun 2010, negara-negara maju dari Global Utara memang telah sepakat menjanjikan $100 miliar setiap tahunnya dimulai tahun 2020 untuk membantu negara-negara berkembang beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Tetapi menurut Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan OECD, negara-negara kaya itu hanya mengucurkan $83 miliar pada tahun 2020. Walaupun ada peningkatan 4% dari tahun sebelumnya, bantuan itu masih jauh dari jumlah yang disepakati. "Alih-alih hanya mengatasi masalah kemiskinan dan pendidikan, mereka harus segera mengambil langkah untuk mengatasi perubahan iklim,” ujar Marlene Achoki, salah satu pemimpin kebijakan global tentang keadilan iklim di LSM Care International. "Mereka harus mencari sumber daya, keuangan untuk membangun ketahanan masyarakat,” tambahnya. Bukan hanya kerugian ekonomi saja 55 dari 58 negara yang termasuk dalam kelompok Rentan 20 Vulnerable 20 - sekelompok negara berkembang yang meliputi Kenya, Filipina dan Kolombia - telah menderita kerugian ekonomi terkait iklim sebesar lebih dari setengah triliun dolar dalam dua dekade pertama abad ini, demikian menurut laporan yang disusun oleh Loss and Damage Collaboration. Tapi kerugian non-ekonomi juga ada, seperti hilangnya daerah-daerah yang memiliki signifikansi budaya dan tradisi. "Banyak komunitas yang paling rentan terhadap perubahan iklim merupakan masyarakat adat, komunitas lokal dan suku. Dan mereka menghadapi sebagian besar kerugian itu,” kata Zoha Shawoo, seorang ilmuawan yang meneliti loss and damage di Stockholm Environment Institute. "Takut diminta bertanggung jawab” Shawoo mengatakan ada ketakutan dari negara-negara maju untuk mengakui pentingnya kebutuhan keuangan tambahan, untuk kerugian dan kerusakan. Menurutnya, "itu akan membuat mereka menjadi target dari tuntutan kewajiban dan kompensasi, yang tentunya memerlukan biaya besar.” Katakanlah jika sebuah jembatan runtuh karena banjir, atau rumah-rumah hancur akibat angin topan di negara berkembang, ada ketakutan di antara negara-negara maju bahwa "mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayarnya,” tambahnya. Beberapa negara telah memutuskan untuk mengambil tindakan sendiri. Seperti Denmark, di awal tahun ini, menjanjikan kompensasi kerugian dan kerusakan senilai lebih dari $13 juta kepada negara-negara berkembang. Dan pada konferensi iklim COP26 tahun lalu, Skotlandia juga menjanjikan setidaknya $1 juta. Menurut Shawoo, tindakan ini baik untuk memenuhi urgensi kerugian yang dialami negara-negara berkembang. Tetapi dengan suhu global yang semakin meningkat dan gagalnya negara-negara kaya mengurangi emisi karbon dioksida secara signifikan, maka dampak perubahan iklim akan terus mengintai komunitas termiskin. "Dampak yang kita hadapi dengan pemanasan 1,2 derajat sudah cukup parah dan masih belum ada tindakan serius yang terlihat untuk mengatasinya,” pungkas Njuguna. gtp/hp
Sayauntuk tindakan yang berarti pada perubahan iklim. Dengan rekan penulis Rosalind Dixon, saya telah mengusulkan Rencana Dividen Karbon Australia. Saya juga untuk para gubernur bank sentral yang menyoroti risiko perubahan iklim, sebagai Reserve Bank of Australia wakil gubernur, Guy Debelle, telah selesai. Tujuan dan sarana yang membingungkan
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DITIMBULKANDARI PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIADisusun OlehSherliana Gunawan 2018031031PROGRAM STUDI PSIKOLOGIFAKULTAS HUMANIORA DAN BISNISUNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYATANGERANG SELATAN 2020PENDAHULUAN Dewasa ini marak terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkanpencemaran lingkungan hidup disebabkan dari tangan-tangan tidak bertanggungjawab. Menurut Iskandar dalam Hudha et al, 2019 berbagai aktivitas kesehariankita, dari skala kecil hingga besar, secara individu maupun kolektif masyarakat,memberikan kontribusi dalam pencemaran udara, pencemaran air, pencemarantanah, degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati dan plasma nutfah, krisissumber daya dan energi, dan puncaknya adalah global warming. Sementara itumenurut Undang - Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan,perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahanlangsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yangmengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjangpembangunan berkelanjutan. Istilah lain mengatakan pencemaran dan perusakanlingkungan merupakan bahaya yang senantiasa mengancam kehidupan dari waktuke waktu Fitriyana, 2017. Kerusakan lingkungan umumnya terjadi di seluruhnegara, salah satunya Indonesia. Selain itu, dilansir dari kerusakan lingkungan terdapat jenis-jenisnya dari faktor alamiah ataufaktor aktivitas manusia yaitu kerusakan lingkungan akibat gunung meletus,kerusakan lingkungan akibat gempa bumi, kerusakan lingkungan akibat tanahlongsor, kerusakan lingkungan akibat banjir, kerusakan lingkungan akibat badai danangin topan, kerusakan lingkungan akibat tsunami, dan kerusakan lingkungan Undang - Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaanlingkungan, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup olehkegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai denganperuntukannya. Tingkah laku membuang sampah dan limbah sembarangan, borosenergi, konsumsi berlebih, penggunaan kendaraan dengan emisi tinggi, danberbagai aktivitas buruk lainnya pada sebagian besar masyarakat Indonesianyatanya masih sangat memprihatinkan. Hal ini jamak dilakukan orangberpendidikan tinggi atau tidak, kaya maupun miskin, tua maupun muda, dan laki-laki maupun perempuan Hudha et al, 2019. Berikut adalah salah satu tingkah lakupencemaran lingkungan hidup yang dilansir dari CNBC Indonesia 04/04/20 yaituIndonesia memiliki populasi pesisir sebesar 187,2 juta yang setiap tahunnyamenghasilkan 3,22 juta ton sampah plastik yang tak terkelola dengan baik. Sekitar0,48-1,29 juta ton dari sampah plastik tersebut diduga mencemari lautan. Data itujuga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah pencemaransampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia. Selain itu, menurut Hudha et al2019, kerusakan, degradasi atau mungkin sudah layak disebut krisis lingkungankini berlangsung secara signifikan, cenderung semakin ekstrim, bahkan brutal takterkendali. Krisis lingkungan disebabkan oleh filosofi berpikir yang pragmatis oleh sebagian besar orang. Pencemaran lingkungan hidup ini tidak hanya membuat krisislingkungan, akan tetapi membuat berbagai macam penyakit bermunculan yangmenyerang manusia. Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia 05/04/20pencemaran udara atau polusi udara bukan masalah baru bagi warga Indonesia,khususnya Jakarta. Biasanya pencemaran udara itu disebabkan oleh tingginya emisidari berbagai aktivitas manusia sehingga terjadi peningkatan gas rumah menimbulkan penyakit pernafasan mulai dari asma hingga penyakit organdalam yaitu jantung pembangunan lingkungan hidup tidak hanya butuh rencana yangmatang akan tetapi sangat penting didalamnya jika menerapkan tentang etikalingkungan Hidayatullah, 2018. Maka dari itu dibentuk dan diterapkan etikalingkungan untuk memberi petunjuk bagi manusia tentang menjaga Hudha et al 2019, etika lingkungan adalah berbagai prinsip morallingkungan yang merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalammengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Dengan adanya etika lingkungan,manusia tidak hanya mengimbangi hak dengan kewajibannya terhadap lingkungan,tetapi juga membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagaikegiatan agar tetap berada dalam batas kelentingan lingkungan. Sementara itu,menurut Syamsuri dalam Hudha 2019 etika lingkungan adalah penuntun tingkahlaku yang mengandung nilai-nilai positif dalam rangka mempertahankan fungsi dankelestarian lingkungan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa etika lingkunganadalah hakikat moral yang menuntun seluruh manusia untuk menjaga dan merawatkelestarian sumber daya alam yang diperoleh dari lingkungan. Kemudian di dalametika lingkungan terdapat tiga jenis teori yang berkembang yang akan dibahas dibagian pembahasan yaitu teori antroposentrisme, teori biosentrisme, dan teoriekosentrisme Hudha et al, 2019. PEMBAHASANDalam kerusakan lingkungan hidup terdapat banyak berbagai macamjenisnya yang akan diuraikan lebih dalam di bagian pembahasan ini. Penulis hanyamemfokuskan beberapa macam kerusakan lingkungan hidup yang seringkalidisebabkan oleh faktor aktivitas manusia yang secara berlebihan atau merusak,dilansir dari 05/04/20 yaitu sebagai berikut 1. Kerusakan lingkungan akibat tanah longsor, tanah longsor dapat diakibatkanoleh erosi karena gerusan air pada kaki lereng yang curam, melemahnyalereng dari bebatuan dan tanah akibat saturasi yang diakibatkan hujan lebat,getaran dari gempa bumi, gunung meletus, maupun mesin dan lalu lintaskendaraan, serta dipicu oleh minimnya pepohonan pada tebing-tebing longsor mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti kerusakanbangunan, kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, memutus jalurtransportasi, krisis air bersih hingga jatuhnya Kerusakan lingkungan akibat banjir, banjir adalah peristiwa terendamnyadaratan oleh air yang berlebihan. Banjir mengakibatkan kerusakan mulai darikerusakan fisik, terkontaminasinya air bersih, membunuh tumbuhan yangtidak tahan air dan hewan, pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit,hingga bencana susulan seperti longsor serta jatuhnya menurut 05/04/20 penyebab banjir di Jakartasejatinya bukan hanya masalah curah hujan ekstrim dan fenomena tetapi, ada beberapa faktor lain seperti besarnya limpasan air dari daerah hulu,berkurangnya waduk dan danau tempat penyimpanan air banjir. Selain itu,permasalahan menyempit dan mendangkalnya sungai akibat sedimentasi danpenuhnya sampah, rendaman rob akibat permukaan laut pasang serta faktorpenurunan tanah ground subsidence yang meningkatkan risiko genangan itu untuk memperkuat kerusakan lingkungan yang terjadi akibatpencemaran, penulis memberikan contoh nyata yang dilansir dari CNN Indonesia05/04/20 Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB punya dugaan kuataktivitas penambangan liar dan pembalakan liar menjadi salah satu penyebabbencana banjir dan longsor di kawasan Kabupaten Bogor. Dalam keadaan seperti initidak dapat dipungkiri lagi bahwa faktor aktivitas manusia sangat berperan dalamlingkungan. Dari sudut pandang seluruh berita disimpulkan bahwa di Indonesiaumumnya terjadi kerusakan lingkungan hidup akibat banjir dan tanah longsor hal inidisebabkan dari pencemaran lingkungan seperti penggundulan hutan,pembangunan gedung pencakar langit, kepadatan penduduk dalam suatu wilayah,pembangunan akses jalan yang luas sampai jarang sekali adanya selokan di sisijalan, dan pembuangan sampah dan limbah secara berlebihan di sungai maupunsekitar jalan raya. Kemudian untuk mendukung pergerakan melindungi dan merawat kembalikerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan yaitudibutuhkan etika lingkungan sebagai penuntun hakikat moral. Menurut Hudha et al2019 oleh karena itu, dalam menerapkan etika lingkungan harus memperhatikanempat hal, yaitu 1. Manusia sebagai bagian dari lingkungan merupakan pelaku utama dalampengelola lingkungan, sehingga perlu menyayangi semua kehidupan danlingkungannya selain dirinya Manusia sebagai bagian dari lingkungan merupakan pelaku utama dalampengelolaan lingkungan, sehingga harus selalu berupaya untuk menjagakelestarian, keseimbangan, dan keindahan Kebijakan penggunaan sumber daya alam terbatas, misalnya Lingkungan disediakan untuk semua makhluk hidup, bukan untuk lingkungan terdapat tiga teori antroposentrisme, teori biosentrisme, danteori ekosentrisme Hudha et al, 2019. Pertama, teori antroposentrisme menurutPetersen dalam Hudha, 2019 menyebutkan bahwa antroposentrisme adalah etikayang berpusat pada manusia hanya manusia memiliki nilai, ini berarti bahwamanusia tidak peduli langsung pada non-manusia, meskipun mereka mungkin pedulijika lebih lanjut kepentingan mereka sendiri misalnya dalam hal kesejahteraan ataupemenuhan hak. Kedua, teori biosentrisme menolak argumen antroposentrisme,karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalahkehidupan, secara moral berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi inimempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan teori ekosentrisme dan biosentrisme menolak teori antroposentrisme, namunekosentrisme tidak hanya menuntut kesadaran moral pada komponen hidup sematasebagaimana pandangan biosentrisme, tetapi pada seluruh komunitas lingkungan hidup menuntut agar etika dan moralitas tersebutdiberlakukan juga bagi komunitas biotis dan komunitas ekologis Hidayatullah,2018. Selain itu, etika lingkungan hidup berbicara mengenai perilaku manusiaterhadap alam dan juga relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaituantara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam, dan antaramanusia dengan makhluk hidup yang lain atau dengan alam secara keseluruhan,termasuk di dalamnya kebijakan politik dan ekonomi yang mempunyai dampaklangsung atau tidak langsung terhadap alam Mulyana, 2009. Oleh karena itu,dengan adanya etika lingkungan pengelolaan dan pelaksanaan menjaga lingkungandapat terstruktur dengan baik. Sehingga mengurangi dampak kerusakan lingkunganyang ditimbulkan dari pencemaran. Salah satu contoh implementasi etika lingkunganmenurut Mulyana 2009, yaitu program Adiwiyata yang diadakan di sekolahmemberikan sumbangan yang besar untuk generasi kedepannya. Tujuan programAdiwiyata ini adalah untuk menciptakan kondisi yang ideal bagi sekolah sebagaitempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah guru, siswa dan karyawan sehingga nantinya sekolah tersebut dapat bertanggung jawab dalam upayapenyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan Mulyana,2009. Selain itu, dilansir dari 06/04/20 Djarum Foundation melakukanprogram penanaman pohon trembesi di sekitar jalan tol Foundation juga akan menanam jenis pohon berbunga dan pohon buah dibeberapa ruas seperti interchange, rest area, hingga kantor pengelola jalan pengelola tol, Djarum Foundation juga akan bekerja sama melakukanperawatan pada pohon-pohon tersebut hingga tiga tahun ke depan meliputi,penyiraman, pemupukan, pemangkasan, hingga penggantian bila ada pohon yangrusak atau mati. Kemudian etika lingkungan yang perlu diterapkan kepadalingkungan sekitar adalah membuang sampah pada tempatnya, menggunakansumber daya alam seperlunya seperti air, listrik, dll, menggunakan transportasiumum ketika bepergian, menerapkan konsep 3R Reduce, Reuse, Recycle, danmelestarikan lingkungan seperti mengajak orang lain untuk menanam pohon. KESIMPULAN Kewajiban ini berupa menjaga dan merawat lingkungan beserta isinya yaitusumber daya alam serta menghindarinya dari pemakaian berlebihan, penggunaanyang menyebabkan pencemaran lingkungan hingga akhirnya menjadi dampak burukyang disebut kerusakan lingkungan hidup. Seperti yang dikatakan Hudha 2019bahwa, manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam. Sementara itu,menurut Crayonpedia dalam Hudha, 2019 untuk mengatasi krisis lingkungan, makasolusinya adalah pembatasan populasi manusia terutama di negara tertinggal ataunegara berkembang, serta pertumbuhan ekonomi harus diterima dan merupakan halpositif. Selain itu, solusi lain yang perlu diterapkan adalah menjaga lingkungandimulai dari kesadaran diri sendiri, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akanmerawat bumi dan PUSTAKA Adharsyah, T. 2019, 21 Juli. Sebegini parah ternyata masalah sampah plastik diIndonesia. CNBC Indonesia. Diakses pada 4 April 2020 melalui M. 2020, 3 Januari. Penjelasan lengkap penyebab banjir jakarta, curahhujan terekstrem hingga sejarahnya. Diakses pada 5 April 2020melalui Y. N. 2017. PENCEMARAN AIR SUNGAI CIHAUR AKIBAT LIMBAHTEKSTIL OLEH PT SARANA MAKIN MULIA DI KECAMATAN PADALARANGKABUPATEN BANDUNG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DANPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Doctoral dissertation, Fakultas HukumUniversitas Pasundan. Di akses pada 4 April 2020 melalui Syarif. 2018. IMPLEMENTASI ETIKA LINGKUNGAN DALAMPEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP. Diakses pada 6 April 2020 melalui A. M., Husamah, H., & Rahardjanto, A. 2019. ETIKA LINGKUNGAN Teoridan Praktik Pembelajarannya. Di akses pada 3 April 2020 melalui R. 2009. Penanaman etika lingkungan melalui sekolah perduli danberbudaya lingkungan. Jurnal Tabularasa, 62, 175-180. Diakses pada 4 April2020 melalui G. S. 2017, Agustus 31. Lima penyakit yang mengintai di balik pekatnyapolusi udara. CNN Indonesia. Diakses pada 4 April 2020 melalui CNN Indonesia. 2020, 18 Januari. BNPB ungkap penyebab banjir dan longsorBogor. CNN Indonesia. Diakses pada 5 April 2020melalui 2018, 7 November. Djarum foundation tanam pohontrembesi di tol Semarang-Batang. Diakses pada 6 April 2020 melalui Website Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng. 2018, 26 September.Kerusakan lingkungan akibat proses alam. Website Resmi PemerintahKabupaten Buleleng. Diakses pada 3 April 2020 melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Diakses pada 4 April 2020 melalui ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Baikdan buruknya lingkungan pesisir akan berdampak secara langsung terhadap kehidupan mereka. Hal ini terkait dengan sumber daya perikanan yang ada diwilayah tersebut seperti udang, ikan, kepiting dan kekerangan yang rentan terhadap gangguan baik yang bersifat antropogenik atau naturalistik. Hal ini membentuk hubungan atau relasi
HK^CKM Q[^\TL NKDH OLQL-OLQL [M >6060/x VK^[NHM ILMBO[MBM & VK^NLOMM\ X HK^CKM Q[^\TL NKDH OLQL-OLQL NLGIGBL >606060< D`ep`o Vkrun`h`m Ilmboumb`md`m Tlmd`o`m Vkrn`lo`m
Melihatpentingnya tanah dan dampak perubahan sifat tanah akibat bencana, maka diperlukan analisis lebih lanjut mengenai sifat fisik tanah dan kimia pasca terjadinya bencana.
– Saat ini, dunia sedang memasuki fase nyata imbas dari perubahan iklim. Sejumlah fenomena alam menunjukkan dampak serius akibat pemanasan global, mulai dari turunnya salju di Gurun Sahara, tingginya laju pencairan es di Kutub Utara dan Selatan, hingga suhu bumi yang semakin menghangat. Negara-negara dunia tidak diam menyaksikan bumi yang semakin rapuh. Pada 2015, sebanyak 171 negara berkomitmen untuk menghentikan peningkatan suhu bumi agar tidak lebih dari 2 derajat pencegahan perubahan iklim itu tertuang dalam Perjanjian Paris dan ditandai dengan pembentukan komitmen bersama Nationally Determined Contribution NDC periode 2020-2030. Di Indonesia, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change. Selain itu, pemerintah juga menetapkan target penurunan gas rumah kaca GRK dalam NDC Indonesia. Rinciannya, penurunan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga 2030. Lima tahun berlalu, dunia masih belum “sembuh” dari dampak perubahan iklim. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya ekstra dengan cara-cara yang lebih jitu. Terlebih, dalam waktu bersamaan, hiruk-pikuk pengendalian pandemi Covid-19 sedang dilakukan. Langkah tersebut perlu diambil demi menciptakan dunia yang lebih bersahabat untuk generasi mendatang. Permasalahan perubahan iklim juga menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit KTT CAS 2021 yang berlangsung secara virtual, Senin 25/1/2020. Presiden Jokowi menyerukan langkah global luar biasa untuk menangani dampak perubahan iklim. "Dampak iklim sangat nyata di hadapan kita. Apalagi, untuk negara-negara kepulauan, seperti Indonesia. Untuk itu, kita harus mengambil langkah luar biasa," kata Jokowi sebagaimana diberitakan laman Sekretariat Negara, Rabu 27/1/2021. Empat langkah strategis Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan empat langkah strategis untuk menangani perubahan iklim. Pertama, memastikan semua negara memenuhi kontribusi nasional bagi penanganan perubahan iklim. Kedua, menggerakkan potensi masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran dalam menangani dan melakukan aksi terkait dampak perubahan iklim. Ketiga, Kepala Negara juga menyerukan penguatan kemitraan global dengan memprioritaskan kerja sama peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan iklim bagi negara-negara di kawasan Pasifik. Terakhir, mengajak seluruh negara untuk terus melanjutkan pembangunan hijau guna menjadikan dunia yang lebih baik. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, melalui NDC yang disusun pemerintah, kebijakan mengenai mitigasi perubahan iklim juga diarahkan untuk mampu meningkatkan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan kebutuhan dasar hidup, serta ketahanan ekosistem dan bentang alam. Apalagi, dengan luas mencapai 65 persen dari wilayah Indonesia atau 187 juta kilometer persegi, kawasan hutan menjadi salah satu sektor kunci dalam pengendalian perubahan iklim. Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan, upaya mitigasi tersebut diimplementasikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN dan Food Estate. Kedua program tersebut juga merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ketahanan nasional terhadap pandemi Covid-19. “Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi risiko dampak perubahan iklim melalui upaya Padat Karya Penanaman Mangrove oleh masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan melalui Food Estate,” kata Siti seperti diberitakan Selasa 26/1/2021. Dalam hal pendanaan untuk mengatasi perubahan iklim, Siti menjelaskan, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH. Badan ini bertugas mengelola dana yang berasal dari dalam negeri, internasional, dan swasta untuk pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim. Mengukur kontribusi swasta Selain upaya dari pemerintah, kontribusi sektor swasta diyakini dapat membantu negara-negara dunia untuk memenuhi target dalam mengatasi dampak perubahan iklim serta mencapai ekonomi hijau yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Grup APRIL Pendekatan proteksi-produksi yang diterapkan perusahaan pulp dan kertas, Grup APRIL. Contohnya, upaya yang dilakukan oleh Grup APRIL. Di tengah pandemi Covid-19, produsen pulp dan kertas yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Riau ini meluncurkan komitmen APRIL2030. Komitmen tersebut merupakan wujud nyata perusahaan dalam memberikan kontribusi positif bagi iklim, alam, dan masyarakat. Di saat bersamaan, juga menjadi upaya untuk tumbuh menjadi perusahaan berkelanjutan dalam waktu 10 tahun ke depan. Dari empat pilar utama, salah satu komitmen yang tertuang dalam APRIL2030 adalah Iklim Positif. Lewat komitmen ini, perusahaan berupaya untuk mencapai nol emisi karbon bersih dari penggunaan lahan serta mengurangi intensitas emisi karbon produk sebesar 25 tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mencapai target pengurangan emisi hingga 29 persen pada 2030. Salah satu aksi nyata yang akan dilakukan Grup APRIL adalah menginstalasi panel surya berkapasitas 20 Megawatt MW di lokasi operasionalnya pada 2021 dan diharapkan rampung pada 2025. Instalasi tersebut akan menjadikan Grup APRIL sebagai salah satu perusahaan swasta dengan panel surya terbesar di Indonesia. Langkah perusahaan ini pun sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 serta 31 persen pada 2050. Selain itu, Grup APRIL juga menjalin kemitraan dengan Science-Based Target Initiative SBTi. Kerja sama ini dilakukan untuk menetapkan target pengurangan emisi berbasis sains yang selaras dengan kriteria penetapan target SBTi. Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Sihol Aritonang mengatakan, APRIL2030 merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung pemerintah Indonesia mencapai target pengendalian iklim, pembangunan nasional, dan kemitraan dengan masyarakat. “Seperti yang kita tahu, Indonesia berkomitmen di tingkat global untuk ambil bagian mengurangi emisi karbon, kemiskinan, angka stunting, dan pendidikan. Hal ini jelas tertuang dalam agenda APRIL2030,” kata Sihol lewat keterangan tertulis yang diterima Kamis 28/1/2021. Tak hanya itu, Grup APRIL akan terus memajukan konservasi dan keanekaragaman hayati dengan mengedepankan pendekatan proteksi-produksi, salah satunya memastikan net zero loss di kawasan yang dilindungi. Grup APRIL juga memperluas komitmen konservasi dan restorasi hutan dengan menyisihkan dana dari tiap ton kayu yang digunakan dalam produksi untuk membiayai investasi di bidang lingkungan sebesar 10 juta dollar AS per tahun. Aksi di tingkat tapak Di tingkat tapak, Grup APRIL juga gencar melakukan edukasi dan bimbingan kepada berbagai komunitas dalam mengendalikan perubahan iklim. Dengan memanfaatkan gerakan Program Kampung Iklim Proklim yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Grup April turut meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menangkal penurunan emisi gas rumah kaca dan dampak perubahan iklim. Grup APRIL Desa binaan Grup APRIL yang sukses menjalankan Program Kampung Iklim Untuk diketahui, pada akhir 2020, KLHK menganugerahkan Trofi Proklim Lestari kepada enam Kampung Iklim dan Trofi Proklim Utama kepada 24 Kampung Iklim yang dinilai sukses menjalankan program tersebut di tingkat tapak. Adapun tiga Kampung Iklim penerima penghargaan tersebut merupakan desa bimbingan salah satu unit usaha Grup APRIL, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP. Ketiga Kampung Iklim tersebut adalah Dusun Lubuk Pogang di Kabupaten Kampar, Desa Koto Benai di Kabupaten Kuantan Singingi, dan Dusun III Kampung Simpang Perak Jaya di Kabupaten Siak. Selain itu, salah satu desa yang dibina RAPP, yaitu Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, juga pernah mendapatkan apresiasi serupa. Sebagai informasi, warga Desa Gunung Sari sempat menolak pelaksanaan kegiatan Proklim. Namun, berkat kegigihan RAPP, perlahan program tersebut dapat diterima dan membuahkan hasil positif. Dalam pelaksanaan kegiatan Proklim itu, RAPP memberikan bantuan sarana dan prasarana, seperti fasilitas produksi, bantuan infrastruktur rumah bibit, pembuatan biogas, dan penghijauan. Tak hanya itu, RAPP juga mendampingi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan secara terencana, menata pembukuan, serta mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas. RAPP pun memberikan pelatihan kegiatan yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, seperti budi daya pertanian, peternakan, dan perikanan. Dari sisi lingkungan, RAPP berupaya melakukan penghijauan secara teratur dan melakukan pembuatan lubang biopori. Hasilnya, Desa Gunung Sari kini mulai tertata rapi dan lebih hijau. Dampak positif lainnya, masyarakat dapat terhindar dari kekeringan dan bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri saat musim kemarau. Selain itu, masyarakat Desa Gunung Sari juga tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Sebaliknya, mereka rutin melakukan gotong royong untuk menjaga kebersihan desa serta melakukan pengumpulan dan pemilahan sampah. Nantinya, sampah organik yang terkumpul akan diproses menjadi kompos sederhana. Sementara, sampah plastik akan dikumpulkan untuk dimanfaatkan kembali menjadi barang yang berguna atau dijual. Bahkan, ada anggota masyarakat yang memanfaatkan kotoran sapi menjadi biogas dan pupuk kompos untuk pertanian. Seluruh pembinaan yang dilakukan RAPP sebagai bagian dari Grup APRIL tersebut merupakan upaya dari sektor swasta dalam mendukung program pemerintah. Dengan begitu, target untuk mengurangi dampak perubahan iklim dapat tercapai sehingga tercipta bumi yang lebih baik untuk kelangsungan generasi mendatang.
pengadaan namun juga mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial, misalnya melalui pemasokan yang bertanggung jawab dan rantai pasok hijau. Inisiatif-inisiatif pemerintah dan respons sektor swasta sudah saling melengkapi satu sama lain, dengan tindakan sektor swasta untuk mengurangi deforestasi yang berkontribusi terhadap
- Sebentar lagi, Ujian Nasional UN 2020 jenjang SMA/Sederajat akan diselenggarakan. Karenanya siswa kelas XII harus belajar dengan lebih rajin. Agar kamu nantinya bisa mendapat hasil maksimal, maka kamu perlu memperlajari kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020 dari Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP.Jika sebelumnya telah menyampaikan kisi-kisi mata pelajaran mapel Kimia jurusan IPA, kali ini akan disampaikan kisi-kisi mapel Biologi. Level kognitif Pada level kognitif pengetahuan dan pemahaman, siswa harus menyebutkan, menunjukkan, dan menjelaskan. Baca juga Kisi-kisi UN 2020 SMA Jurusan IPA, Mapel Kimia 1 Lingkup materi 1. Keanekaragaman hayati dan ekologi, siswa dapat memahami tentang ciri-ciri kelompok makhluk hidup dan perannya dalam kehidupan. tingkat keanekaragaman hayati gen, jenis, ekosistem di Indonesia. 2. Struktur dan fungsi makhluk hidup, siswa dapat memahami tentang struktur dan fungsi jaringan pada tumbuhan tinggi, hewan vertebrata, dan manusia. sistem organ dan fungsinya. gangguan/penyakit pada sistem organ manusia. 3. Biomolekuler dan bioteknologi, siswa dapat memahami tentang struktur, fungsi, dan susunan kimia sel susunan dan fungsi RNA, DNA, dan kromosom metabolisme sel prinsip bioteknologi 4. Genetika dan evolusi, siswa dapat memahami tentang hukum-hukum Mendel mutasi gen dan kromosom teori evolusi biologi Baca juga Kisi-kisi UN 2020 SMA Jurusan IPA Mapel Fisika Level aplikasi Pada level kognitif aplikasi, siswa mampu mengklasifikasikan, menentukan, mengurutkan, meramalkan, menghitung, mengemukakan. Lingkup materi1. Keanekaragaman hayati dan ekologi, siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang pemecahan masalah biologi dengan kerja ilmiah dasar-dasar pengelompokan makhluk hidup daur hidup makhluk hidup invertebrata dan tumbuhan tingkat rendah aliran energi dan daur materi pada ekosistem dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya 2. Struktur dan fungsi makhluk hidup, siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang mekanisme kerja sistem organ tubuh manusia pengaruh gangguan/serangan penyakit pada mekanisme kerja organ 3. Biomolekuler dan bioteknologi, siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang transpor membran sifat enzim dan kinerjanya katabolisme dan anabolisme karbohidrat, protein, lemak reproduksi sel sintesis protein dampak bioteknologi Baca juga Kisi-kisi UN 2020 SMA Jurusan IPA Mapel Matematika 3. Genetika dan evolusi, siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan pemahaman tentang persilangan menurut hukum Mendel penyimpangan semu hukum Mendel hereditas pada manusia petunjuk/bukti-bukti evolusi Level penalaran Pada level kognitif penalaran, siswa harus menyimpulkan, menganalisis, merumuskan, menemukan, mengintepretasikan. Lingkup materi 1. Keanekaragaman hayati dan ekologi, siswa dapat menggunakan nalar tentang dampak interaksi makhluk hidup dalam ekosistem terhadap keseimbangan lingkungan tindakan perbaikan dan pelestarian lingkungan 2. Struktur dan fungsi makhluk hidup, siswa dapat menggunakannalar tentang data hasil uji laboratorium klinis percobaan faktor eksternal pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan 3. Biomolekuler dan bioteknologi, siswa dapat menggunakan nalar tentang percobaan transpor membran percobaan kinerja enzim mekanisme katabolisme dan anabolisme mekanisme bioteknologi 4. Genetika dan evolusi, siswa dapat menggunakan nalar tentang penelusuran hereditas manusia berdasarkan peta silsilah mekanisme evolusi Jadwal UN 2020 SMA/MA/Sederajat 1. Sinkronisasi Data 27-28 Maret 2020 2. Pelaksanaan Ujian Kamis 30 Maret - 2 April 2020 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
| ሟኹдез ሚ | Թо ኦиዲጴсорой | Кፅпεкаφ γուσ | ጢгисралራ оσደц |
|---|
| ፍցፒτ ጬаψоξθне | Ехክβиհաζэ ጦум | Εхр шук | Икዳшуц зևцሠ |
| Φикапыχոփ ጌоηե отυгентыպኘ | Дεшዛτеηижա ι | Ζ ተեни փεвярэ | Иփիծе аዒиበըт θνሼсο |
| ሲνωμոбрα ноհазвуթуγ էлягоդιт | Де ንգ | Стωሩላφխ л | ሾсιтвиጮ ըνυзасруքа κирυкуዒиጌо |
| Γоще οмус | Υմ πርно есекеኡа | Увсаж иֆէμεч | Зве ዬጥዉቤди оքебюእаዲ |
Lingkungandalam keadaan seimbang bila komponennya tersusun atas. Bertambahnya populasi tumbuhan hewan dan manusia jawaban. Akibat dari perubahan lingkungan tersebut adalah kesimbangan alam terganggu.
Lingkungan tempat tinggal kita akan terasa nyaman dan asri apabila dijaga dengan baik dan benar. Tingkah laku dan aktivitas masyarakat yang menyimpang tentunya akan membuat perubahan lingkungan. Terjadinya perubahan lingkungan di suatu daerah pada akhirnya akan memberikan pengaruh negatif bagi makhluk hidup yang tinggal di wilayah tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam suatu lingkup terdapat interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungan tempat tinggalnya, mereka akan saling mempengaruhi satu sama lain. baca Interaksi Antar Organisme Dalam Ekosistem Terjadinya perubahan lingkungan tentunya disebabkan oleh beberapa faktor. Adapun 2 faktor utama yang menyebabkan terjadinya perubahan di lingkungan tempat tinggal kita adalah karena faktor manusia dan faktor dari alam. baca Manfaat Ekologi 1. Faktor ManusiaManusia menjadi peran utama dalam keseimbangan lingkungan. Beberapa contoh campur tangan manusia yang mempengaruhi keseimbangan lingkungan diantaranya adalah penebangan hutan, pembangunan rumah dan penerapan intensifikasi pada pertanian. Masing-masing contoh tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dibawah HutanPenebangan hutan yang tidak menggunakan sistem tebang pilih nantinya akan memberikan kerugian yang besar bagi lingkungan ataupun makhluk hidup yang ada dalam wilayah tersebut. Selain itu, apabila hutan yang telah ditebang tersebut tidak segera direboisasi ulang maka akan muncul masalah baru seperti akan terjadi tanah longsor dan banjir. Penebangan hutan juga akan mempengaruhi makhluk hidup yang tinggal di wilayah tersebut. Dimana organisme dalam tanah seperti cacing dan mikorba lain akan punah dan menyebabkan tanah menjadi tidak subur lagi. baca Pencemaran Tanah Pembangunan Rumah dan JalanAdanya pembangunan baru di beberapa wilayah yang kurang strategis tentunya akan memberikan dampak bagi lingkungan. Dimana lahan yang seharusnya dapat digunakan untuk menanam kebutuhan papan menjadi hilang. Hal ini menyebabkan lahan tersebut menjadi tidak produktif. Sedangkan pembangunan jalan yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan juga akan memberikan dampak pada lingkungan. baca Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Jika pembangunan jalan tidak memikirkan sistem drainase air, maka akan memberikan kerugian besar seperti dapat menyebabkan banjir dan memudahkan jalanan yang dibangun tersebut cepat rusak. Selain itu, pembangunan jalan yang tidak disertai penghijauan disekitarnya akan menyebabkan polusi udara yang parah dan membuat masyarakat menjadi tidak terkait Dampak Pencemaran UdaraPenerapan Intensifikasi PertanianDalam usaha pertanian, beberapa dari mereka menerapkan sistem intensifikasi untuk meningkatkan hasil produksi. Akan tetapi cara tersebut akan memberikan kerugian bagi lingkungan dan menyebabkan kerusakan. Contohnya disini adalah penggunaan pestisida yang sembarangan akan menyebabkan pencemaran udara, selain itu sistem penanaman yang hanya menanamkan satu jenis tumbuhan dalam 1 wilayah akan mengurangi keanekaragaman hayati, selain itu juga dapat mengurangi keseimbangan ekosistem disekitarnya. Apabila ekosistem tidak stabil, maka tidak heran apabila terjadi serangan hama secara besar terkait Hama dan Penyakit pada Tumbuhan2. Faktor AlamFaktor alam juga memiliki pengaruh yang besar dalam perubahan suatu lingkungan tempat tinggal. Faktor alam yang dimaksudkan disini adalah karena pengaruh dari bencana alam sepertiA. BanjirBencana alam banjir dapat terjadi apabila sistem drainase suatu daerah tidak bekerja dengan baik, selain itu juga dapat disebabkan oleh penumpukan sampah yang ada di sungai. Banjir memang bencana yang tidak dapat diperdiksi kapan terjadinya, akan tetapi bencana ini memberikan dampak bagi lingkungan yang terkena. Beberapa dampak banjir bagi lingkungan tempat tinggal diantaranyaMudah terserang penyakitKebutuhan sandang, pangan dan papan tidak terpenuhiJika terdapat sekolah yang terkena, maka pembelajaran akan tergangguUdara menjadi tidak sedapLingkungan menjadi kumuh dan sumber penyakit baca Jenis-jenis Penyakit Kulit Artikel terkait Dampak Sampah PlastikB. Gempa BumiGempa bumi juga dapat menyababkan kondisi lingkungan menjadi tidak stabil, terutama adalah bagian dalam bumi. Gempa dapat menyebabkan terjadinya pergeseran pada lempeng bumi, hal ini akan memberikan pengaruh pada sesuatu yang berada diatasnya. Contohnya disini adalah bangunan menjadi roboh, pohon pohon menjadi miring, adanya retakan pada bangunan atau dari gempa bumi sendiri tergantung dari skala gempa yang terjadi, dimana semakin besar skalanya maka dampak yang diberikan juga semakin buruk. Contohnya disini adalah gempa bumi yang terjadi di Aceh beberapa tahun silam yang hampir meratakan seluruh daratan di wilayah tersebut. Akibatnya lingkungan menjadi tidak terkendali dan harus melakukan pembangunan dari terkait Interaksi dalam EkosistemC. Letusan Gunung ApiPeristiwa meletusnya gunung berapi secara geografi dapat diprediksi, akan tetapi kondisi suatu gunung berapi yang tidak stabil terkadang membuat menjadi tidak siaga. Adanya letusan gunung berapi tentunya memberikan dampak positif dan negatif bagi lingkungan positifnya adalah wilayah yang terlewati oleh abu vulkanik menjadi subur, sedangkan material yang dikeluarkan dapat dijadikan sebagai tambang. Sedangkan dampak negatifnya adalah pemukiman warga menjadi rusak dan ekosistem di wilayah tersebut menjadi tidak stabil, hal tersebut dapat membuat makhluk hidup yang berada di wilayah tersebut menjadi punah. Contoh letusan gunung berapi yang memberikan dampak bagi perubahan lingkungan salah satunya adalah suksesi Gunung Krakatau pada 150 tahun silam yang membuat beberapa wilayah tenggelam dan menimbulkan wilayah terkait Tumbuhan yang Hampir Punah – Hewan yang Hampir PunahPrinsip Etika LingkunganAgar lingkungan tertata dengan baik, tentunya terdapat prinsip etika lingkungan yang baik pula. Adapun prinsip etika lingkungan yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menjaga keseimbangan lingkungan diantaranyaTanggung JawabTanggung jawab merupakan pilar utama ketika akan melakukan suatu tindakan. Rasa tanggung jawab harus ditanamkan terlebih dahulu pada diri Anda sebelum melakukan sesuatu dengan memperhitungkan dampak positif dan negatifnya. baca Cara Menjaga Keseimbangan Ekosistem Respect for NatureArtinya harus memiliki sikap yang hormat kepada alam sekitar. Hal ini dikarenakan alam tidak pernah ingkar dengan apa yang telah mereka terima dari manusia, jika manusia memperlakukan dengan baik maka akan memperlakukan mereka dengan baik pula, begitu juga sebaliknya. baca Jenis-jenis Sumber Daya Alam SolidaritasPrinsip solidaritas sangat penting dalam kontrol perilaku yang merugikan, dimana sikap solidaritas memiliki fungsi untuk dapat menjaga keseimbangan alam dan mengambil keputusan yang benar serta bermanfaat bagi lingkungan harus bersikap adil dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan di tempat tinggal mereka dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan tersebut. Kebijakan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan oleh semua orang dan adil untuk semua. baca Bahaya Tidak Melestarikan Lingkungan Tidak MerugikanHarus memiliki prinsip yang tidak merugikan bagi lingkungan sekitar tindakan yang dilakukan tidak memberikan dampak bagi lingkungan dan tetap aman terkendali. Contoh tindakan yang merugikan adalah menimbun sampah kaleng di tanah. baca Dampak Bioteknologi Terhadap Lingkungan Integerasi MoralPrinsip integerasi moral ini harus ditanamkan di seluruh masyarakat, utamanya adalah mereka para pejabat yang telah diberi kepercayaan untuk menganalisa dan mengatur tatanan lingkungan. Hal ini ditujukan agar mereka dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak merusak terkait Ciri-ciri Lingkungan Sehat dan Tidak SehatItulah perubahan lingkungan yang sering kita temui di sekitar kita dengan faktor penyebab dan juga bagaimana prinsip etika lingkungan yang baik dan benar agar terjadi perubahan lingkungan.
Dampakpengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut (dampak negatif): Terjadi banjir besar di wilayah sekitarnya karena kawasan puncak itu tidak dapat lagi menyerap dan menyimpan cadangan air. (2) Mudah terjadi tanah longsor karena pembangunan permukiman telah menghilangkan sebagian besa pohon - pohon yang dapat mengikat partikel tanah. (3)
Latifatur Rohma Gaya Hidup Saturday, 10 Jun 2023, 1021 WIB Ilustrasi Perubahan Iklim. Sumber Perubahan iklim global telah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari seluruh dunia. Dalam beberapa dekade terakhir, dampak perubahan iklim telah dirasakan dengan jelas, mulai dari kenaikan suhu global yang signifikan hingga perubahan pola cuaca yang ekstrem. Untuk menjaga masa depan yang berkelanjutan, upaya penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi sangat penting. Dampak perubahan iklim yang nyata terlihat di seluruh dunia. Kenaikan suhu global telah menyebabkan pencairan es di kutub, yang berkontribusi pada kenaikan permukaan air laut. Pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir menjadi sangat rentan terhadap ancaman banjir, eroosi, dan intrusi air laut. Selain itu, perubahan pola cuaca yang ekstrem, seperti banjir, kekeringan, dan badai yang lebih kuat, semakin sering terjadi, mengancam kehidupan manusia dan ekosistem. Penyebab utama perubahan iklim adalah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia. Pembakaran bahan bakar fosil dalam sektor energi adalah sumber utama emisi tersebut. Selain itu, deforestasi dan perubahan penggunaan lahan menyebabkan hilangnya hutan-hutan penting yang dapat menyerap karbon dioksida. Pola konsumsi yang tidak berkelanjutan juga berperan dalam meningkatkan emisi gas rumah kaca. Untuk mengatasi perubahan iklim, upaya penanggulangan menjadi sangat penting. Transisi dari sumber energi berbasis fosil ke energi bersih dan ramah lingkungan, seperti energi surya dan energi angin, adalah langkah penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, peningkatan efisiensi energi dan penggunaan teknologi hijau dapat membantu mengurangi jejak karbon dan meningkatkan keberlanjutan. Adaptasi juga merupakan aspek kunci dalam menghadapi perubahan iklim. Kebijakan adaptasi yang kuat dan terintegrasi perlu dirumuskan di tingkat nasional dan lokal. Ini termasuk upaya pengelolaan air yang lebih baik, pengembangan infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim, dan perlindungan terhadap risiko bencana alam yang lebih tinggi. Peningkatan ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim juga menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat yang rentan. Penanggulangan perubahan iklim bukanlah tugas yang dapat dilakukan oleh satu entitas saja. Kerjasama internasional sangat penting dalam mengatasi tantangan ini. Perjanjian iklim global, seperti Persetujuan Paris, mengatur komitmen negara-negara dalam mengurangi emisi dan melindungi lingkungan. Selain itu, sektor swasta memiliki peran yang signifikan dalam menginvestasikan dana dan mengembangkan teknologi berkelanjutan. Kesadaran dan aksi individu juga diperlukan untuk mengurangi jejak karbon, mulai dari pengurangan konsumsi energi hingga mengadopsi gaya hidup yang berkelanjutan. Namun, tantangan masih ada dalam menghadapi perubahan iklim. Tantangan politik, ekonomi, dan sosial seringkali menjadi penghalang bagi upaya penanggulangan yang efektif. Namun, di tengah tantangan ini, ada pula peluang besar untuk menciptakan ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Di era perubahan iklim saat ini, menjaga kesehatan menjadi hal yang lebih penting dari sebelumnya. Perubahan iklim dapat mempengaruhi kesehatan kita melalui berbagai cara, seperti dampak langsung dari peristiwa cuaca ekstrem, perubahan pola penyakit menular, dan dampak psikologis yang timbul akibat ketidakpastian lingkungan. Berikut adalah beberapa cara untuk menjaga kesehatan di era perubahan iklim saat ini 1. Waspadai Efek Panas Ekstrem Iklim yang lebih panas dapat menyebabkan lonjakan suhu yang ekstrem. Untuk menjaga kesehatan Anda, pastikan untuk menghindari terlalu lama terpapar panas yang berlebihan. Gunakan pakaian yang nyaman, hindari aktivitas fisik berat di bawah sinar matahari langsung, dan pastikan Anda terhidrasi dengan baik. 2. Lindungi Diri dari Polusi Udara Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi kualitas udara. Polusi udara dapat menyebabkan masalah pernapasan dan berkontribusi pada penyakit jangka panjang seperti penyakit jantung dan gangguan pernapasan. Hindari paparan langsung terhadap polusi udara dengan menghindari daerah yang terkena polusi, menggunakan masker saat diperlukan, dan menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan ventilasi yang baik. 3. Pertahankan Kebersihan Air dan Makanan Perubahan iklim dapat mempengaruhi kualitas air dan keamanan pangan. Lebih berhati-hati dalam memilih dan memproses makanan, serta pastikan air yang Anda konsumsi aman. Bersihkan dan olah makanan dengan baik, hindari konsumsi air yang berasal dari sumber yang diragukan, dan gunakan perlindungan yang tepat saat berenang di perairan terbuka. 4. Tingkatkan Ketahanan Fisik dan Mental Ketahanan fisik dan mental yang kuat membantu Anda menghadapi tantangan yang dihadapi akibat perubahan iklim. Jaga kebugaran fisik dengan olahraga teratur, makan makanan bergizi, dan tidur yang cukup. Penting juga untuk merawat kesehatan mental Anda dengan mengelola stres, membangun hubungan sosial yang sehat, dan mencari dukungan jika diperlukan. 5. Tingkatkan Kesadaran Tentang Perubahan Iklim Pendidikan dan kesadaran tentang perubahan iklim dapat membantu Anda mengambil tindakan yang lebih baik dalam menjaga kesehatan dan berkontribusi pada upaya penanggulangan perubahan iklim secara keseluruhan. Pelajari tentang dampak perubahan iklim dan cari tahu langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurangi dampaknya pada kesehatan dan lingkungan. Menjaga kesehatan di era perubahan iklim adalah suatu tantangan, tetapi dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, kita dapat melindungi dan meningkatkan kualitas hidup kita serta masa depan generasi mendatang. Dalam kesimpulannya, upaya penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim adalah suatu keharusan. Perubahan iklim global mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari dan memerlukan tindakan kolektif dari seluruh dunia. Melalui kerjasama internasional, inisiatif sektor swasta, dan kesadaran individu, kita dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan melindungi planet ini untuk generasi mendatang. Latifatur Rohma, Mahasiswi Universitas Airlangga perubahaniklimglobal upayapenanggulangan adaptasi menjagakesehatan Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Gaya Hidup
20200106Halaman ini memuat kumpulan contoh soal dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya berdasarkan kisi - kisi UN Biologi SMA terbaru beserta pembahasan 4 Meskipun jumlah villa terus meningkat. Lantas apa yang dimaksud. Keuntungan dari mendaur ulang limbah organik atau anorganik bagi lingkungan kecuali.
piyaset/Getty Images/iStockphoto Perubahan iklim berdampak pada krisis air di dunia. - Calon penerima Hadiah Nobel Perdamaian Greta Thunberg menyatakan kita perlu perubahan sistem untuk menyelamatkan planet ini, dan sebagian besar ahli, dari Intergovernmental Panel on Climate Change IPCC hingga penelitian kami sendiri, juga setuju akan hal ini ini. Akan tetapi bagi kebanyakan orang, seringkali tidak jelas perubahan seperti apa yang sebenarnya perlu dibuat untuk mengatasi masalah lingkungan. Selain itu, ide-ide yang disajikan dapat tampak ekstrem bagi sebagian orang. Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa banyak pakar sepakat untuk benar-benar mengatasi perubahan iklim, fokusnya perlu diarahkan pada perubahan sistem kapitalis agar lebih ramah lingkungan. Baca Juga Gerakan SayonaraKantongPlastik Jaga Destinasi Wisata Bersih dari Sampah Plastik Perubahan sistem dapat terdengar menakutkan, tapi karena sistem saat ini mendorong ketidakadilan sosial dan perusakan lingkungan, pendekatan baru untuk mengatasi keduanya tentu dibutuhkan. Berikut ini adalah beberapa saran untuk membantu membangun sistem baru yang juga bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dalam prosesnya. 1. Kurangi fokus pada pertumbuhan ekonomi Pernyataan bahwa Produk Domestik Bruto PDB adalah ukuran yang baik untuk kemajuan suatu negara telah sering ditantang. Untuk mencapai pertumbuhan lebih besar, kita mengkonsumsi lebih banyak produk, yang membutuhkan bahan baku dan energi untuk produksinya–dan seringkali menghasilkan limbah yang berlebihan ketika dibuang. Oleh karena itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi mendorong penggunaan sumber daya yang langka dengan boros. Meraih pertumbuhan ekonomi bukan hal buruk, tapi hanya berfokus pada pertumbuhan yang menjadikannya buruk. Hal tersebut mencegah penerapan banyak strategi penting lainnya, bahkan ketika strategi tersebut benar-benar bermanfaat bagi mayoritas masyarakat. Seperti yang dinyatakan oleh ekonom Kate Raworth, kita harus menjadi “agnostik tentang pertumbuhan ekonomi” dan menerapkan pengukuran-pengukuran kesejahteraan sosial lainnya, seperti Indeks Pembangunan Manusia dan Genuine Progress Indicator, yang menggabungkan keuntungan finansial dengan keuntungan non-pasar-seperti kesehatan manusia dan penurunan kerusakan lingkungan. 2. Pajak lebih tinggi dan transportasi bersubsidi Peningkatan pajak secara bertahap misalnya pada bahan bakar, tanpa alternatif, tidak banyak mengubah perilaku. Malahan, hal itu hanya menambah beban finansial bagi mereka yang kurang mampu–ini menjadi salah satu faktor di balik protes “rompi kuning”“ gilets jaunes yang baru-baru ini terjadi di Prancis. Untuk mencapai perubahan yang cepat dan adil dalam perilaku konsumen, perlu ada kenaikan pajak yang besar pada produk yang paling merusak lingkungan untuk mengubahnya dari barang sehari-hari menjadi barang mewah. Barang-barang tersebut termasuk perjalanan udara, bahan bakar fosil, dan daging merah. Kita juga perlu memastikan alternatif yang berwawasan lingkungan tersedia dan disubsidi secara besar-besaran. Alternatif ini meliputi transportasi umum yang disubsidi dan dapat diandalkan, skema berbagi mobil untuk memungkinkan penggunaan mobil sesekali, penyewaan sepeda, dan subsidi untuk sayuran segar dan makanan pengganti daging–yang semuanya akan membantu orang dengan mudah beralih ke gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan. 3. Bekerja lebih sedikit Dari sudut pandang lingkungan, bekerja lebih sedikit–baik seminggu empat hari, atau hanya bekerja dalam sebagian tahun ini–memiliki banyak manfaat. Lebih sedikit bepergian ke tempat kerja, lebih banyak waktu untuk memasak makanan sehat, dan lebih banyak waktu untuk berlibur, tanpa perlu naik pesawat. Pengurangan pendapatan rumah tangga juga berarti lebih sedikit kesempatan untuk mengonsumsi berlebihan barang-barang "mewah” yang mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menambah banyak nilai bagi masyarakat. Rencana empat hari kerja seminggu dan penghasilan dasar universal universal basic income juga akan membantu menciptakan pekerjaan yang lebih bermakna, melindungi kesehatan mental masyarakat, dan mengurangi ketidaksetaraan masyarakat–serta menyediakan lebih banyak waktu luang dan keluarga. 4. Berpikir secara lokal Hanya sedikit orang yang benar-benar dapat mengidentifikasi skala deforestasi di Asia untuk minyak kelapa sawit, atau di Amazon untuk peternakan sapi. Inilah mengapa, untuk benar-benar mengatasi perubahan iklim, kita perlu berpikir secara lokal dan memahami dampak perilaku kita terhadap masyarakat kita. Pertanian, produksi energi, dan pembuangan limbah adalah beberapa contoh nyata. Proses yang dilakukan secara lokal juga lebih ramah lingkungan. Penelitian terbaru tentang perikanan pesisir skala kecil di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika kita mengandalkan industri ini untuk produksi ikan–daripada industri perikanan skala besar–kita dapat secara dramatis meningkatkan stok ikan, meningkatkan ketahanan pangan di negara-negara berkembang, dan meningkatkan ekonomi lokal kota-kota nelayan di negara-negara seperti Inggris. 5. Belajar tentang alam dan menjaganya Ada sebuah keterputusan dari dunia alam, ditunjukkan bahkan dalam lingkaran akademik dan kebijakan dengan monetisasi alam dengan melihatnya melalui “jasa ekosistem” dan kontribusinya terhadap kesejahteraan manusia – dengan menyediakan makanan, air, kayu, dan obat-obatan, misalnya. Semua hal ini seakan membuat manusia dapat menentukan harga pada alam – dengan mendefinisikan sumber daya bumi sebagai “modal alam”. Kita perlu menghargai alam apa adanya – serta melindunginya sekarang. Mengajar sejarah alam di sekolah-sekolah adalah awal yang baik untuk memulai. Melindungi, memulihkan, dan membangun kembali ekosistem dalam skala besar juga akan meningkatkan keanekaragaman hayati, menyimpan karbon dan mengurangi polusi – tiga dari batas planet lingkungan utama – atau batas lingkungan yang aman – yang kita telah lampaui. 6. Jangan hanya mengandalkan teknologi Kemajuan teknologi seperti energi terbarukan, kendaraan listrik, dan kota pintar adalah langkah penting untuk mengurangi emisi karbon kita. Akan tetapi hal-hal ini bukan “solusi” tunggal untuk mengatasi perubahan iklim. Memproduksi baterai lithium ion, panel surya, dan turbin memiliki biaya lingkungan juga. Dan, dengan cara yang sama, mengubah mobil Anda menjadi kendaraan listrik cenderung menghasilkan jejak karbon jangka-pendek yang lebih besar dibandingkan dengan menjalankan mobil Anda saat ini. Inilah sebabnya mengapa kemajuan teknologi harus digunakan bersamaan dengan perubahan gaya hidup jika kita ingin mengubah masyarakat kita dengan cara yang adil secara lingkungan dan sosial. Baca Juga Lebih Dari 50% Hutan Mangrove di Indonesia Hilang, Apa Penyebabnya? Tentu saja, ini bukanlah daftar solusi yang lengkap. Akan tetapi, daftar ini berfungsi sebagai tempat awal untuk menunjukkan bagaimana masalah lingkungan dapat diatasi dengan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan lebih adil lagi secara bersamaan. Sebuah masyarakat dengan waktu luang dan interaksi dengan komunitas lokal yang lebih banyak serta dengan kesejahteraan fisik dan mental yang lebih baik. Masa depan akan menakutkan jika kita hanya melanjutkan jalan kita saat ini. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
. 24fdvcbysi.pages.dev/80824fdvcbysi.pages.dev/30624fdvcbysi.pages.dev/65524fdvcbysi.pages.dev/424fdvcbysi.pages.dev/37924fdvcbysi.pages.dev/94624fdvcbysi.pages.dev/64424fdvcbysi.pages.dev/35124fdvcbysi.pages.dev/89224fdvcbysi.pages.dev/3424fdvcbysi.pages.dev/68424fdvcbysi.pages.dev/4524fdvcbysi.pages.dev/32724fdvcbysi.pages.dev/14624fdvcbysi.pages.dev/778
dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya