2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang. 3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas: 1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. 2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. 3.
38. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.38; 39. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di Kecamatan tujuan dengan kode F-1.39; 40. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dengan kode F-1.40; 41. formulir Permohonan Pindah WNI dengan kode F-1.41;
Persyaratan Pindah Keluar Mengisi Formulir (F.1.03) KTP Asli Kartu Keluarga Asli Layanan WhatsApp : 0858-9002-7977 Persyaratan Pindah Datang Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal KTP Asli dari daerah asal Kartu Keluarga Depok Asli jika yang pindah usia 17 tahun kebawah dan yang menumpang Kartu Keluarga/alamat
. 24fdvcbysi.pages.dev/26924fdvcbysi.pages.dev/2324fdvcbysi.pages.dev/26724fdvcbysi.pages.dev/12924fdvcbysi.pages.dev/95524fdvcbysi.pages.dev/35424fdvcbysi.pages.dev/93524fdvcbysi.pages.dev/15524fdvcbysi.pages.dev/23724fdvcbysi.pages.dev/76924fdvcbysi.pages.dev/23124fdvcbysi.pages.dev/20624fdvcbysi.pages.dev/2724fdvcbysi.pages.dev/8924fdvcbysi.pages.dev/793
formulir permohonan pindah datang wni